Enam nelayan Kepri terjerat hukum Malaysia karena masuk perairan Sarawak tanpa izin. Pemerintah menyiapkan pendampingan hingga proses pemulangan.
BATAM (gokepri) – Enam nelayan Kepri dijatuhi denda hingga RM600 ribu karena masuk perairan Sarawak tanpa izin. KJRI Kuching mendampingi mereka setelah pengadilan Malaysia menyita kapal, peralatan, dan hasil tangkapan.
Mahkamah Sesyen Kuching, Sarawak, Malaysia, membacakan putusan terhadap enam nelayan tersebut pada 7 Agustus 2026. Mereka kini masih ditahan di Kuching setelah dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Pancang Beton Teluk Tering Disorot, Nelayan Khawatir Reklamasi Persempit Ruang Tangkap
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kepulauan Riau Doli Boniara mengatakan keenam nelayan terdiri atas dua tekong atau nakhoda dan empat anak buah kapal.
Mereka ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dalam dua kejadian berbeda pada 23 dan 25 Juni 2026. Penyebabnya sama, yakni kapal mereka memasuki wilayah perairan Sarawak tanpa izin.
Dalam perkara pertama, empat nelayan menggunakan KM Sky Lower 44. Mereka ialah Kamisa, tekong asal Kota Tanjungpinang, serta Suherman asal Kabupaten Lingga, Ocep Ardiansyah asal Kota Tanjungpinang, dan Wahyudi asal Kabupaten Natuna.
Perkara kedua melibatkan Suhardi, tekong asal Kabupaten Natuna, dan Kamarulzaman, anak buah kapal asal Kabupaten Kepulauan Anambas. Keduanya menggunakan pompong atau kapal kayu tanpa nama.
Putusan Mahkamah Sesyen Kuching membebankan denda berbeda berdasarkan posisi masing-masing nelayan. Setiap tekong dikenai denda RM600 ribu, sedangkan setiap ABK didenda RM60 ribu.
Jika tidak mampu membayar denda, keenam nelayan harus menjalani pidana penjara selama empat bulan. Ketentuan itu berlaku bagi tekong maupun ABK.
Selain hukuman terhadap para nelayan, pengadilan menyita kapal beserta peralatan dan hasil tangkapan ikan yang menjadi barang bukti perkara.
Doli mengatakan keenam nelayan masih berada dalam tahanan di Kuching. Pemerintah Indonesia kini berfokus memastikan mereka mendapat pendampingan selama menjalani proses hukum.
“BPPD Kepri telah berkoordinasi dengan KJRI Kuching untuk memantau kondisi mereka,” kata Doli, Ahad, 16 Agustus 2026.
Koordinasi tersebut melibatkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching. Pendampingan diarahkan untuk memantau kondisi para nelayan sekaligus membantu proses hukum yang masih berjalan.
Setelah para nelayan menyelesaikan proses hukum dan masa hukuman, KJRI Kuching akan membantu pemulangan mereka ke Indonesia. Pemerintah daerah juga mengikuti perkembangan keenam warga Kepri tersebut.
Doli berharap para nelayan dapat memperoleh pembebasan setelah menjalani dua pertiga masa hukuman penjara.
“Semoga setelah menjalani dua pertiga masa hukuman penjara, mereka bisa bebas,” ujar Doli. ANTARA
Baca Juga: Budidaya Rumput Laut, Peluang Baru Nelayan Lingga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









