Kabel Jembatan Dompak Dicuri, Negara Rugi Rp1 Miliar

Jembatan Dompak Tanjungpinang yang menjadi lokasi pencurian kabel jaringan listrik sepanjang 3,4 kilometer.
Personel Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan olah TKP pencurian kabel jaringan listrik sepanjang di Jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (13/8/2026). ANTARA/Ogen

Pencurian kabel membuat Jembatan Dompak gelap pada malam hari. Polisi menangkap satu tersangka dan memburu tiga pelaku lain.

TANJUNGPINANG (gokepri) – Pencurian kabel jaringan listrik sepanjang 3,4 kilometer membuat Jembatan Dompak gelap dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar. Polisi kini memburu tiga pelaku setelah menangkap seorang tersangka yang diduga mengambil tembaga untuk dijual.

Pencurian kabel terjadi di Jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang, yang menjadi akses menuju pusat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kabel jaringan listrik itu terpasang sepanjang 3,4 kilometer.

Baca Juga: Kepri Bangun Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda di Dompak

Polresta Tanjungpinang menangkap MAS, 18 tahun, di Jalan Engku Putri, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu, 12 Agustus 2026. Dari penangkapan itu, polisi mengungkap pencurian tersebut melibatkan empat orang.

Wakil Kepala Polresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora mengatakan tiga pelaku lain melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang.

“Pelaku pencurian ada empat orang, tiga orang lainnya melarikan diri,” kata Farouk di Tanjungpinang, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Polisi menyita satu unit Daihatsu Xenia putih yang dipakai para pelaku. Di dalam mobil itu terdapat satu gulung besar kabel jaringan listrik sepanjang 3,4 kilometer dan satu gunting besi berukuran besar.

Dari pemeriksaan awal, MAS dan tiga rekannya diduga telah mencuri kabel Jembatan Dompak sebanyak tiga kali sejak Juli 2026. Mereka memilih malam hari ketika kondisi jembatan sepi.

Para pelaku memotong kabel yang melekat pada struktur fisik jembatan menggunakan gunting besi berukuran besar. Kabel kemudian ditarik dan dikupas untuk mengambil tembaga di bagian dalam.

Tembaga tersebut menjadi sasaran karena memiliki nilai jual. Polisi memperkirakan nilai kerugian akibat pencurian kabel mencapai sekitar Rp1 miliar.

“Tembaga itu rencananya akan dijual pelaku, dengan harga mencapai Rp1 miliar,” ujar Farouk.

Pencurian itu sekaligus memutus jaringan listrik di sepanjang jembatan. Dampaknya terlihat pada malam hari ketika Jembatan Dompak menjadi gelap dan mengganggu akses masyarakat menuju kawasan pusat pemerintahan provinsi.

Jembatan Dompak dibangun menggunakan dana APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Karena itu, pencurian kabel tidak hanya menghilangkan aset jaringan listrik, tetapi juga mengganggu fasilitas publik yang digunakan masyarakat.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut oleh Polresta Tanjungpinang. Pemerintah daerah bersama masyarakat sebelumnya menyoroti kondisi jembatan yang gelap setelah kabel dicuri.

“Kita dukung penuh polisi menindak tegas pelaku pencurian atau perusakan fasilitas publik,” kata Ansar.

Menurut Ansar, kondisi itu merugikan pemerintah sekaligus masyarakat yang menggunakan Jembatan Dompak, terutama pada malam hari.

Sementara itu, MAS kini ditahan di Mapolresta Tanjungpinang. Polisi masih memburu tiga rekannya yang telah masuk daftar pencarian orang.

Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Penyidikan terhadap MAS masih berlanjut, sementara polisi mengejar tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam tiga kali pencurian kabel sejak Juli 2026. ANTARA

Baca Juga: Empat Kali Beraksi, Pencuri Kabel Jembatan Barelang Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait