AKP Dadang Iskandar Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana

AKP Dadang Iskandar Solok
Jumpa pers kasus penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar oleh tersangka AKP Dadang Iskandar di Mabes Polda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). ANTARA/FathulAbdi

PADANG (gokepri) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menjerat Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dengan pasal pembunuhan berencana.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulystiawan, dalam konferensi pers di Padang, Sabtu (23/11). Ia didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Polisi Andry Kurniawan.

Bacaan Lainnya

AKP Dadang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan terhadap rekan sejawatnya, AKP Ryanto Ulil Anshar, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 340 KUHP, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Polisi Andry Kurniawan, menjelaskan pihaknya menggunakan pasal pembunuhan berencana setelah mendalami kronologi kejadian dan keterangan para saksi. Salah satu indikasi yang menguatkan adalah jumlah peluru yang dibawa pelaku saat mendatangi korban.

Baca: Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Terdakwa Pembunuhan WN Singapura

“Tersangka membawa dua magazin, masing-masing berisi 15 dan 16 peluru. Selain itu, ia juga membawa 11 peluru tambahan di kantong celananya,” ungkap Andry. Jumlah peluru tersebut, menurut penyidik, menunjukkan bahwa pelaku telah mempersiapkan aksinya sejak awal.

Selain Pasal 340 KUHP, tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kombes Pol Dwi Sulystiawan mengungkapkan penembakan dipicu oleh penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap seorang sopir truk di Solok Selatan. Sopir tersebut diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

“Tersangka meminta korban untuk membebaskan sopir itu. Namun, permintaan tersebut ditolak, sehingga pelaku menembak korban di bagian kepala hingga tewas,” jelas Dwi.

Saat ini, AKP Dadang Iskandar menjalani penahanan di sel Polda Sumbar. Ia didampingi pengacara pribadinya selama pemeriksaan berlangsung. Tim penyidik terus mendalami kasus ini dan menyelesaikan proses pemberkasan. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait