Curi Laptop dan Ponsel Temannya, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

pria di tanjungpinang curi laptop
Polsek Tanjungpinang Timur menangkap pelaku pencurian laptol dan ponsel yang beraksi dini hari. Foto: Istimewa/Dok. Polsek Tanjungpinang Timur

Tanjungpinang (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur tangkap pelaku pencurian laptop dan dua ponsel yang beraksi di rumah temannya sendiri. Pencurian itu terjadi di Perumahan Indah Bukit Bestari, Kelurahan Natu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, dan sejumlah barang bukti berupa laptop dan dua ponsel hasil curian.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdhani menuturkan pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian laptop dan dua unit ponsel di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Timur.

HBRL

Baca Juga: Warga yang Kehilangan Motor, Diminta Cek di Polresta Tanjungpinang

Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Zulkarnain yang datang membuat laporan ke Mapolsek Tanjungpinang Timur terkait barang-barang yang hilang di rumahnya. Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan berhasil menangkap satu orang dari dua orang tersangka yang beraksi di rumah korban.

“Satu orang yang kita amankan ini berinisial ID,” katanya.

Setelah dikembangkan seorang tersangka lagi inisial ED masih belum berhasil diamankan, dan saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)..

“Mereka beraksi di rumah korban berdua, satu orang masuk ke dalam rumah, dan satu orang menunggu di luar untuk memantau situasi,” ucapnya.

Kronologis kejadiannya bermula saat dua orang pelaku pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 22.15 WIB bermain biliar di daerah Kijang Lama, Kota Tanjungpinang.

Dari sana mereka jenuh, dan kehabisan uang, tersangka ED punya ide dan mengajak tersangka ID untuk mencari target untuk mencuri.

Setelah itu tersangka ID berinisiatif,dan menyampaikan kepada tersangka ED untuk melancarkan aksi mereka di rumah temannya ID.

Mereka pun sepakat, dan langsung menuju rumah temannya dengan menggunakan sepeda motor sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

“Jadi mereka beraksi menunggu penghuni rumahnya tidur,” terangnya.

Kemudian mereka sekitar pukul 03.45 WIB mereka langsung mendatangi rumah korban. Di sana mereka melihat rumah korban tidak tertutup rapat, baik itu jendela dan pintunya, sehingga mereka dengan mudah masuk ke dalam rumah.

“Apalagi tersangka ID ini sudah sering berkunjung ke rumah temannya itu, maka sudah tahu seluk beluk rumah tersebut,” ungkapnya.

Setelah beraksi mereka berhasil mencuri satu unit laptop, dan dua unit ponsel dan langsung membawa pulang. Pihak pemilik rumah pun keesokan harinya melihat barang milik mereka berupa laptop, dan ponsel hilang.

“Setelah mereka membuat laporan, kita selidiki, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial ID beserta barang bukti laptop, dan ponsel yang belum sempat dijual oleh tersangka,” ungkapnya.

Rifi Hamdhani juga menambahkan, dari keterangan tersangka yang diamankan, hasil curian akan dijual, dan digunakan untuk foya-foya dengan bermain biliar dan game online.

Pelaku ID ini juga merupakan redisivis pencurian di tahun 2016. Begitu juga dengan tersangka ED yang masih DPO juga residivis.

Namun, dulu tersangka ID ini masih dibawah umur saat menjadi tersangka dengan teman-temannya.

“Atas perbuatannya kami sangkakan terhdap pelaku pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait