Kampung Tua Dipertahankan dalam Tata Ruang Baru

Kampung tua batam
Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra memimpin rapat pleno finalisasi revisi RTRW Kepulauan Riau di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026). Pemerintah menegaskan komitmen mempertahankan kampung tua dalam kebijakan tata ruang. DISKOMINFO BATAM

Pemerintah Kota Batam menyeimbangkan kebutuhan investasi dengan perlindungan permukiman lama melalui penataan berbasis legalitas dan lingkungan.

BATAM (gokepri) — Pemerintah Kota Batam mempertahankan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau 2026. Kawasan tersebut akan tetap diakomodasi sebagai permukiman eksisting dengan penataan berbasis legalitas dan keberlanjutan lingkungan.

Komitmen ini menjadi penegasan arah kebijakan di tengah kebutuhan investasi dan ekspansi wilayah yang kian meningkat di Batam. Pemerintah berupaya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan ruang hidup masyarakat yang telah lama bermukim.

HBRL

Baca Juga: Pajak BPHTB Kampung Tua se-Kota Batam Kini Gratis

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra saat memimpin rapat pleno finalisasi usulan revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017–2037 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).

“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Amsakar.

Menurut Amsakar, rumusan revisi RTRW merupakan hasil kesepahaman lintas sektor sehingga diharapkan meminimalkan perbedaan pandangan pada tahap lanjutan. Penyusunan dokumen tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam.

Dalam pembahasan itu, pemerintah menetapkan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) seluas sekitar 111.331,38 hektare. Penetapan ini diarahkan untuk memastikan pembangunan berlangsung terarah dan berkelanjutan.

Selain kampung tua, revisi RTRW juga memberi perhatian pada pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk proyek Rempang Eco City yang masuk Proyek Strategis Nasional. Kawasan tersebut dirancang untuk mendukung investasi terpadu dengan tetap mempertimbangkan aspek lingkungan dan perencanaan ruang.

Amsakar menekankan pentingnya konsistensi terhadap dokumen tata ruang, terutama dalam penerapan zonasi dan pemanfaatan ruang.

“Setiap zona memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus dijaga bersama,” kata Amsakar.

Revisi RTRW juga mencakup pengaturan ruang laut, termasuk usulan pengembangan kawasan reklamasi di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, disepakati pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta penyesuaian fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan.

Melalui finalisasi ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan arah kebijakan tata ruang yang menggabungkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan kampung tua sebagai bagian dari identitas sejarah kota.

Baca Juga: Dibahas Sejak 2019, DPRD Batam Kembali Tunda Harmonisasi Ranperda Penataan Kampung Tua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait