Warga yang Kehilangan Motor, Diminta Cek di Polresta Tanjungpinang

Para pelaku curanmor di Tanjungpinang ditangkap Polresta Tanjungpinang. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri.com) – Polresta Tanjungpinang mempersilahkan warga yang merasa kehilangan motor untuk datang mengecek keberadaannya di Polresta Tanjungpinang. Hal ini karena polisi baru saja mengamankan 9 unit motor dari tangan curanmor.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Sahrul Damanik menyampaikan, warga yang merasa kehilangan bisa mendatangi kantor Polsek setempat saat membuat laporkan kehilangan atau bisa langsung datang ke Polresta Tanjungpinang.

“Yang merasa kehilangan bisa datang ke ke kantor Polresta Tanjungpinang, atau bisa juga ke Polsek tempat mereka membuat lapor kehilangan,”katanya Senin 26 Februari 2024.

HBRL

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Ditangkap, Modusnya Setut Motor

Untuk mengambil kembali sepeda motor tersebut, pemilik wajib membawa dokumen kendaraan seperti STNK maupuan dokumen bukti kendaraan bermotor atau BPKB.

“Dokumen STNK dan BPKB motor kendaraan,” ucapnya.

Nantinya jika dokumen sesuai kendaraan, proses pengambilan sepeda motor sapat dilakukan melalui tahap proses persidangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tapi pengambilan ini nanti akan dikakukan proses sidang,” kata dia.

Adapun 9 unit motor yang berhasil diamankan sebagi berikut Honda Vario putih, Honda Beat berwarna hitam, Kawasaki W175 berwarna biru, Honda Scoopy berwarna hitam silver, Yamaha N-Max berwarna hitam, Kawasaki Ninja SS berwarna hitam, Honda Vario berwarna mera, Honda Scoopy berwarna hitam dan Honda Vario merah.

Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap empat pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Keempat pelaku melancarkan aksinya dengan modus setut motor.

Para pelaku adalah Angga Mario Perdana, Ramadani, Hardian Firmansyah dan M Rizki, mereka memiliki tugasnya masing-masing.

“Jadi satu orang melakukan aksi dengan mematahkan stang motor. Sisanya mengawasi dan setelah itu motor di dorong (setut),” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu, Senin 26 Februari 2024.

Ia menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya sejak awal Februari 2024. Sudah ada 10 motor yang pelaku gasak. Usai melakukan pencurian para pelaku menyimpan motor di sebuah rumah yang ada di Dompak Tanjungpinang. Para pelaku mengaku ingin menjual motor tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Para pelaku melakukan aksinya di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Tanjungpinang dan satu TKP di Kecamatan Bintan Timur,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait