Jakarta (gokepri) – Seorang wartawan media nasional berinisial PIS, 26 tahun, menjadi korban penipuan online. PIS tertipu ketika ingin membeli baju melalui akun Instagram @fashion_women.id dan total kehilangan uang senilai Rp66,5 juta.
Kejadian bermula pada 16 Maret 2024 saat PIS memesan baju senilai Rp400.000 melalui akun @fashion_women.id di Instagram. Ia mentransfer pembayaran ke rekening BNI atas nama Dian Artharini Astuti. Namun, baju yang dipesan tak kunjung datang.
“Akan tetapi, pengiriman mengalami permasalahan izin karena pakaian merupakan barang impor, sehingga saya tidak menerima pakaian tersebut hingga saat ini, ” kata korban dikutip dari Antara, Senin 1 April 2024. PIS kemudian menghubungi pemilik akun, Anita, melalui nomor 0882-0229-99185. Namun, nomor tersebut tak lagi aktif.
Baca Juga:
- Blibli Bagikan 4 Tips Hindari Penipuan Online
- Ditawari Kerja Paruh Waktu Online, Uang Jutaan Rupiah Raib
Pada 30 Maret 2024, PIS kembali menghubungi admin akun @fashion_women.id via WhatsApp di nomor 0853-4394-4122. Admin tersebut menyetujui permintaan refund Rp400 ribu dan meminta PIS menghubungi bendahara toko di 0822-4537-9070.
Bendahara toko menjelaskan bahwa refund untuk barang impor memiliki sistem tersendiri. PIS harus memasukkan kode yang diberikan bendahara dalam bentuk transfer.
“Pada akhirnya, saya diminta untuk menghubungi bendahara toko dengan nomor WA 0822-4537-9070, selanjutnya bendahara toko tersebut mengatakan tokonya memiliki sistem refund tersendiri karena merupakan barang impor, dimana saya harus memasukkan kode yang diberikan oleh bendahara toko dalam transaksi berupa transfer, ” katanya.
Percaya dengan penjelasan tersebut, PIS mentransfer Rp9,5 juta ke rekening BCA atas nama Dian Artharini Astuti.
Namun, bendahara toko kemudian mengatakan dana refund pending dan harus dicairkan melalui rekening lain. PIS pun kembali melakukan transfer sebanyak dua kali, yaitu Rp38,5 juta dan Rp18,5 juta, ke rekening BNI atas nama Dian Artharini Astuti.
“Tiba-tiba, Bendahara toko ini pun menghubungi saya dan mengatakan dana refund saya pending dan harus mencairkan lewat rekening lain. Saat itulah, saya diminta untuk kembali melakukan transaksi menggunakan rekening kedua saya, yakni BNI. Transaksi melalui rekening tersebut berlangsung sebanyak dua kali, yakni Rp38,5 juta dan Rp18,5 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp66,5 juta,” katanya. Total kerugian PIS mencapai Rp66,5 juta. Bendahara toko kemudian menonaktifkan nomornya dan memblokir PIS.
Pada 31 Maret 2024, PIS melapor ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1810/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya korban melapor yang masih dalam lidik tersebut dengan pasal 28 ayat 1 Juncto pasal 45A ayat 1 UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 2008 tentang tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: ANTARA









