BNNP Kepri Musnahkan 3,9 Kg Sabu

BNNP Kepri memberikan keterangan pers terkait pemusnahan barang bukti sabu dan penangkapan tiga tersangka, Jumat (9/10/2020).

Batam (gokepri.com) – BNNP Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.912,9 gram dan mengamankan tiga orang tersangka di Pulau Penyengat Tanjung Pinang pada Minggu (20/9/2020) pagi.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan penangkapan tersangka sindikat narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat. “Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pelabuhan rakyat Pulau Penyengat akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia,” ujar Richard pada Jumat (9/10/2020) pagi di Kantor BNNP Kepri, didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari.

Richard menjelaskan, petugas BNNP Kepri melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.
Tersangka pertama yang ditangkap berinisial B (44), WNI yang berprofesi sebagai buruh, beralamat di Kelurahan Penyengat, Kota Tanjungpinang.

Petugas mendapati dari tersangka B satu buah tas punggung berwarna hijau yang didalamnya terdapat empat bungkus makanan dan minuman yang diduga berisikan narkotika. Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dan dari pengakuannya berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial A (51).

Tersangka A yang berprofesi sebagai nelayan diamankan di pinggir jalan Jawa Tanjungpinang. A merupakan orang yang diperintah tersangka B untuk mengambil barang bukti tersebut.

Pada Senin (21/9/2020) tersangka A mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama AM (DPO) dan S (DPO) berada di Jakarta untuk mengantarkan empat bungkus sabu tersebut kepada tersangka H (25) yang berprofesi sebagai petani.

“Petugas melakukan control delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap tersangka H di depan tong sampah yang berada di jalan Perumahan Indah, Sungai Lekop, Bintan Timur,” jelas Richard.

Dari pengakuan ketiga tersangka, lanjut Richard, mereka menerima upah berbeda. Tersangka H dijanjikan upah Rp10 juta dan baru diterima sekitar Rp1 juta.

“Sedangkan tersangka A dijanjikan upah Rp20 juta dan baru diterima Rp3 juta. Sedangkan tersangka B dijanjikan upah sekitar Rp2 juta,” ungkapnya.

Dari barang bukti narkotika yang disita, dilakukan pemusnahan sebanyak 3.912,9 gram dan sebanyak 127,1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (eri)

Pos terkait