KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Batam

rumah andhi pramono batam
Rumah yang diduga milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam dijaga ketat petugas saat digeledah KPK. Foto: Gokepri.com/Engesti

Batam (Gokepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang berada di kawasan Jalan Everest, Kawasan Southlink, Sekupang, Batam Kepulauan Riau Selasa 6 Juni 2023.

Berdasarkan pantauan Gokepri.com, rumah tingkat dua lantai itu dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Tampak pula tim dari KPK tengah membawa beberapa berkas dari rumah tersebut.

Tim penyidik KPK saat ini tengah menelusuri gratifikasi Andhi dengan memanggil perwakilan perusahaan yang melakukan ekspor dan impor di bawah pengawasan Andhi.

HBRL

Baca Juga: Pernah Bertugas di Karimun, Kekayaan Pejabat BC Andhi Pramono Disorot

“Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan resmi Selasa 6 Juni 2023.

Ali Fikri mengatakan lokasi tersebut adalah rumah yang diduga milik Andhi Pramono yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini ditulis, penggeledahan hunian yang berada di kawasan rumah mewah itu masih berlangsung.

Dilansir dari berbagai sumber, Andhi Pramono banyak menduduki jabatan strategis di Bea Cukai. Pada 2010 lalu, Andhi pernah bertugas di Kanwil DJBC Khusus Kepri yang berada di Karimun.

Saat itu, Andhi menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2). Saat menjabat Kasi P2 di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Andhi dikenal banyak mengungkap sejumlah kasus penyelundupan.

Andhi Pramono viral dan terseret hukum imbas kepemilikan harta Rp13,7 miliar. Ia lantas diperiksa Kemenkeu terkait kepemilikan harta jumbo itu.

KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri bahwa penetapan Andhi sebagai tersangka berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Ali mengatakan Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 15 Mei 2023.

Andhi menjadi sorotan karena disebut-sebut mengenakan barang mewah. Anak Andhi, Atasya Yasmine juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait