Pasar Pakaian Bekas di Indonesia: Ajang Berburu Pakaian Murah atau Ancaman Lingkungan?

Thrifting Batam
Salah satu lapak pakaian bekas eks Singapura di Pasar Jodoh, Batam, Kepulauan Riau. (foto: gokepri/Engesti Fedro)

BATAM (gokepri) – Peredaran pakaian bekas impor di Indonesia dapat membahayakan lingkungan dan membuat industri lokal rontok. Akibat regulasi impor longgar dan banyak praktik ilegal. Mencuat setelah investigasi Reuters.

Bagi sebagian orang, pasar pakaian bekas di Indonesia bisa menjadi ajang untuk mendapatkan pakaian murah yang layak pakai. Namun, di negara lain, barang-barang bekas tersebut dianggap sebagai sampah atau limbah yang perlu didaur ulang.

Hal ini menjadi perhatian Dharmesh Shah, Penasehat Kebijakan Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA), yang menyebutkan Indonesia belum memiliki aturan yang ketat terkait impor pakaian bekas.

HBRL

Dharmesh juga mengungkapkan aliran pakaian bekas impor yang murah ini tidak diatur dengan baik. Barang bekas diimpor dari berbagai negara, terutama Singapura, dan memiliki persentase dapat digunakan kembali yang sangat kecil, sehingga akan menambah masalah sampah di negara tujuan. Terlebih, dua orang pedagang di pasar barang bekas Batam mengungkapkan mereka membeli barang dalam karung tanpa mengetahui pasti isi karung tersebut. Hal ini menyebabkan tak jarang pedagang membuang lebih dari setengah isi karung yang mereka beli karena tidak layak jual.

“Aliran pakaian bekas yang murah dan tidak diatur,” kata Dharmesh dikutip dari Reuters pada Selasa (28/2/2023).

Barang-barang bekas impor ini salah satunya didapatkan dari perusahaan asal Singapura Yox Impek, yang tersandung kasus penyalahgunaan sumbangan sepatu bekas. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono, mengungkapkan bahwa pasar pakaian bekas impor ilegal bernilai hingga jutaan dolar per tahunnya. Meskipun kementerian telah berupaya membubarkan praktik jual beli barang bekas impor ilegal ini, tetapi akan selalu kembali menjamur.

Indonesia sebenarnya memiliki peraturan mengenai larangan impor pakaian bekas pos tarif HS 6309, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Namun, Veri menyebutkan sejauh ini satu-satunya tindakan yang dilakukan Kemendag adalah mencabut izin impor, serta menyita dan menghancurkan pakaian bekas.

Dampak dari peredaran produk bekas impor ini tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga membuat industri lokal rontok. Industri pakaian hingga alas kaki lokal saat ini menghadapi banyak ketidakpastian ekonomi.

Sekjen Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFi), Redma Gita Wirawasta, menegaskan banyak pihak ragu pemerintah dapat mengendalikan produk impor, terutama produk impor ilegal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Reuters menemukan produk sepatu bekas dari Singapura yang diekspor ke Indonesia oleh eksportir asal sana, Yox Impek, untuk dijajakan di pasar loak beberapa kota seperti Batam dan Jakarta.

Sepatu-sepatu bekas ini, seharusnya dileburkan kemudian daur ulang untuk dijadikan lintasan lari dan taman bermain di Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: 

Penulis: Candra Gunawan
Sumber: Bisnis.com, Reuters

Pos terkait