Tilang Manual Akan Berlaku Lagi

Pelat nomor hijau
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto menunjukkan pelat nomor hijau. Foto: gokepri/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Penerapan tilang manual akan kembali diberlakukan agar para pengguna jalan disiplin berlalu lintas sekaligus menyisir penggunaan pelat nomor palsu.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto menyebut tilang manual dan elektronik akan dikolaborasikan. Hal ini guna menutup ruang bagi pengendara yang tak taat aturan lalu lintas. Polda Kepri tinggal menunggu instruksi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri agar aturan itu bisa direalisasikan. “Dari pusat sudah ada, tapi di daerah masih menunggu,” kata dia saat dihubungi Jumat 6 Januari 2023.

Menurut dia, banyak pengendara dan pengemudi lalu lintas leluasa tidak menaati aturan yang berlaku seperti menggunakan nomor pelat palsu dan tidak tertib lalu lintas lainnya.

HBRL

“Sejauh ini petugas belum menemukan di lapangan adanya pelat nomor palsu dari pantauan kamera ETLE. Pelanggaran ini termasuk dalam manipulasi dan tentu akan ditindak serius,” kata dia

Berdasarkan data, Pihaknya Jumlah pelanggar ELTE priode 24 Oktober-16 Desember 2022 yang mencapai 1.252 pelanggar. Jumlah itu terus meningkat. Jajaran Polda Kepri juga telah menyiapkan sejumlah personel dilapangkan untuk memaksimalkan ELTE atau tilang elektronik. “Kami akan terus tingkatkan keamanan melalau digital. Jajaran tetap turun untuk melakukan tilang secara digital jadi diharapkan patuh terhadap aturan lalulintas,” kata dia.

Baca Juga: Tilang Elektronik Tak Cuma Kamera ETLE, Polantas Juga Keliling Pakai Ponsel

Baca Juga: BP Batam Beberkan Status Lahan Sei Nayon

Penulis : Engesti

Pos terkait