Batam (gokepri.com) – Modus penipuan pemberian kredit di sebuah bank BUMN cabang Batam menjadi perhatian pada 2021 karena baru terbongkar setelah bertahun-tahun merugikan bank tersebut. Kasus sejenis juga terjadi di kantor bank BUMN lain cabang Karimun dengan pidana pencucian uang senilai Rp7,9 miliar.
Kasus bank BUMN cabang Batam dibongkar Polda Kepri. Kasusnya dibuka saat konferensi pers medio Februari 2021. Seorang karyawan kantor notaris ditetapkan tersangka kasus penipuan dan terseret kredit yang disebut-sebut sampai ratusan miliar rupiah. Penyidikan berhenti hanya pada seorang karyawan tersebut.
Bermodal sunting-sunting dokumen, pelaku meraup puluhan juta rupiah dari main caplok lahan orang. Telah menipu sejak 2014. Satu orang berinisial MR menjadi tersangka dari penyidikan kasus dokumen palsu ini. Sang penipu memalsukan surat dan menempatkan keterangan palsu dalam Akta Otentik berkas lahan.
Ia diamankan Subdit II Ditreskrimun Polda Kepri. “Korban berinisial J,” sebut Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga:
- Polda Kepri Bongkar Kasus Dokumen Bodong Akta Lahan di Batam
- Kasus Dokumen Bodong Akta Tanah Bermuara ke Pengadilan
Kasus ini muncul dari sebuah laporan polisi pada tanggal 8 Februari 2021. Tempat kejadiannya di Kantor BP Batam dan kantor bank salah satu BUMN di Batam, serta dilokasi lainnya di Kota Batam.
Pelapor adalah Direktorat Lahan BP Batam yang mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas Produk Surat BP Batam.
Korbannya berinisial J, selaku pemilik lahan asli. Kasusnya terungkap setelah pengajuan pinjaman oleh J kepada salah satu bank BUMN di Batam ditolak karena surat tanahnya dianggap janggal. J lalu membawa surat tersebut ke BP Batam yang kemudian dinyatakan suratnya palsu.
“Modus operandi yang dilakukannya adalah dengan cara memalsukan surat perjanjian kerja, surat keputusan atau Skep Kepala BP Batam terkait pemberian alokasi lahan dan memalsukan gambar penetapan lokasi atau PL,” jelas Imran.
Polda Kepri telah melimpahkan berkas tahap satu kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Batam ke pengadilan pada April 2021. “(Berkas perkara) sudah tahap satu. Sudah dilimpahkan ke Pengadilan (PN Batam),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri yang ketika itu dijabat Komisaris Besar Polisi Arie Dharmanto, April 2021.
Untuk lokasi lahan yang suratnya dipalsukan berada di wilayah Sungai Beduk. Keuntungan yang diperoleh oleh tersangka ini per kavelingnya mencapai Rp43.000.000.
MR sudah sepuluh kali menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Di samping itu surat tersebut juga diajukan ke bank untuk dilakukan pinjaman dengan keuntungan Rp10.000.000 untuk satu surat yang diajukan.
Kasus Pencucian Uang di Karimun
Polda Kepri juga membongkat kasus seputar kredit bank di Karimun. Seorang perempuan berinisial FD (45) dan dua laki-laki RS (47) serta H alias A (39) diamankan oleh Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri atas tindak pidana pencucian uang.
″Perkembangan ungkap kasus ini cukup lama, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/09/II/2017/SPKT-Kepri, tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu bank di Kepri. Kasus ini berawal dari kasus perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR dan tersangka TR telah divonis serta dijatuhi pidana 8 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt pada awal September 2021.
Dari pengembangan, Tim Penyidik mendapati kejahatan lainnya. Yaitu adanya tindak pidana pencucian uang atau money laundry dengan tiga tersangka, yaitu FD, RS, dan H alias A.
FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak di bidang developer. Sedangkan H adalah pengusaha di bidang roti dan handphone.
Penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawan dan orang lain maupun teman dari pada para tersangka ini. Penggunaan identitas tersebut untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka.
“Mereka melakukan pemecahan sertikat induk menjadi 23 sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan identitas karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka,” kata Harry.
Atas tindakan ini, para tersangka berhasil mencairkan pinjamin. Sehingga bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar dan sebanyak Rp5,1 miliar masuk ke dalam rekening milik FD dan RS melalui CV. GKL. Sisanya Rp2,7 miliar masuk ke rekening inisial H alias A.
Para tersangka dijerat Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Perkara ini adalah perkara dua tahun lalu, karena yang namanya pencucian uang itu harus ada predikat crime atau pidana pokoknya, yaitu tindak pidana perbankan yang sekarang tersangkanya sedang menjalani vonis 8 tahun. Kemudian dari predikat crime itu kita lakukan penyidikan dan penyelidikan dan didapati tersangka tiga orang ini dengan modus mereka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawannya yang berjumlah 56 orang dengan kerugian yang dialami sebesar Rp7,9 miliar,” jelas Harry.
Kasus kredit bank ini mewarnai peristiwa-peristiwa hukum di Provinsi Kepri. Selain beberapa kasus hukum yang menyeret perbankan, sejumlah kasus korupsi, kekerasan terhadap anak dan perempuan hingga PMI ilegal yang menarik perhatian publik.









