KALEIDOSKOP HUKUM DI KEPRI: Kasus Penipuan Kredit Bank BUMN Mencuat, Agunan Dokumen Bodong hingga Pencucian Uang

Kaleidoskop 2021 Kepri
Ilustrasi: gokepri/Candra Gunawan

April

– Kadishub Batam Tersangka Pungli SPJK: Kejari Bongkar Praktik Pemerasan Dealer Mobil

Penyidik Kejaksaan Negeri Batam membongkar praktik pungutan liar berbau pemerasan terhadap dealer-dealer mobil di kota ini. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam diduga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka.

HBRL

– Gedung Eks Hotel Goodway di Batam Disita

Gedung eks Hotel Goodway di bilangan Nagoya, Kota Batam disita Kejaksaan Agung. Penyidik menyatakan gedung itu milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi PT Asabri.

– Kasus Dokter Cabul, DPRD Batam Minta Dinkes Tingkatkan Pengawasan

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri, menyayangkan dugaan pencabulan dokter DS (38) kepada seorang pasien wanita ketika melakukan konsultasi dan mengobati penyakit di organ kewanitaan.

– Iming-Iming Palsu Oknum PNS, Sudah Bayar Batal Masuk IPDN

Terbujuk iming-iming anaknya diterima sekolah di IPDN, seorang warga Tanjungpinang menjadi korban janji palsu oknum pegawai negeri sipil. PNS tersebut dicari kepolisian karena kasus dugaan penipuan.

– Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Warga Batuampar Diamankan

Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan SF (29) terkait kasus UU ITE. Warga Kav. Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batuampar, Kota Batam ini diamankan polisi dari tempat kerjanya, Kamis (22/4/2021).

Mei

– Mesin ATM Bank Riau Kepri Seipanas Dibobol

Yd (26) berhasil diringkus saat berusaha membobol mesin ATM Bank Riau Kepri di Seipanas, Kota Batam, Jumat (7/5/2021) dinihari. Aksi buruh bangunan itu dipergoki sekurity dan warga sekitar.

– Sulap Hutan Lindung di Batam Jadi Perumahan, Bos PT PMB Ditangkap

Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling bodong di kawasan Punggur, Nongsa, Kota Batam, berlanjut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Bareskrim Polri telah mengamankan Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB), Ramudah Omar, dan menetapkannya sebagai tersangka. Ramudah Omar alias Ayung (44) diamankan di Tanjungpinang pada 23 April 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus perambahan dan perusakan hutan lindung yang dijadikan kavling perumahan.

– Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Penyebar Hoax

Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan MK atas penyebaran hoax dan SARA melalui media sosial Twitter.

– Kasus Penyimpangan Dana Desa Ceruk di Natuna Naik ke Penyidikan

Berdasarkan hasil ekspos perkara tahap penyelidikan diketahui bahwa anggaran Desa Ceruk tahun 2021 periode Januari sampai Maret 2021 telah dicairkan. Pencairan itu terindikasi tidak sesuai peraturan perundangan. Selain itu juga tidak didukung oleh bukti pengeluaran riil, sehingga terindikasi merugikan keuangan Negara.

– Nakhoda MT Horse Divonis Setahun Penjara, MT Freya Denda Rp2 Miliar

Otoritas hukum Indonesia menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap nakhoda kapal super tanker berbendera Iran, MT Horse. Sedangkan nakhoda MT Freya didenda Rp2 miliar. Kapal tersebut diamankan Bakamla pada awal 2021.

– Siarkan Liga Inggris, Kafe di Batam Dilaporkan Mola TV ke Kemenkumham

Pemerintah menindak sejumlah kafe dan bar karena diduga melanggar hak cipta siaran pertandingan bola. Mereka dilaporkan Mola TV.

Juni

– Ekspor Udang ke Singapura, ASN Karantina Ikan Batam Terjaring OTT

Polda Kepri menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu (SKIPM) Kota Batam berinisial WD sebagai tersangka. Ia diamankan Dit Reskrimsus Polda Kepri karena tindak pidana korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan dikirim ke Singapura.

– Terbitkan Hasil GeNose Palsu di Bandara Hang Nadim, Dua Tersangka Diamankan

Kepolisian mengamankan dua tersangka pemalsuan hasil pemeriksaaan GeNose di Bandara Hang Nadim Batam. Pemalsuan itu terbongkar setelah empat calon penumpang pesawat tertahan petugas pemeriksaan di Bandara Hang Nadim.

– Resahkan Masyarakat, 31 Preman Parkir Terancam Denda Cuma Rp50 Ribu

Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan seluruh Polsek Kota Batam mengamankan 31 preman dan juru parkir liar yang meresahkan masyarakat selama ini.

– Reka Ulang Suami Bunuh Istri di Batam, Dipicu Cemburu

Unit Reskrim Polsek Nongsa menggelar reka ulang pembunuhan Dewi Permatasari dengan pelaku Andri Aris Sandi yang merupakan suaminya sendiri, Senin (14/6/2021). Dengan pengawalan ketat, gelar rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 23 adegan.

– Pungut Parkir di Atas Jam 10 Malam, 10 Jukir Diamankan

Pungutan liar yang terjadi di sejumlah tempat itu sangat meresahkan masyarakat. Keresahan itu kemudian dilaporkan masyarakat melalui saluran pengaduan 110.

– Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita di Mitra Raya Ditembak Saat Diamankan

Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Batam Kota mengamankan SA (22) pelaku pembunuhan wanita bernama Kui Hiong (67). Pembunuhan itu terjadi di Perumahan Mitra Raya Cluster Everfresh Batam Centre, Kota Batam, pada Senin (7/6/2021).

– Palsukan Surat Rapid Test Antigen, Pimpinan Perusahaan Outsourcing Batam Dibekuk

Direskrimum Polda Kepri mengamankan DSH yang diduga memalsukan surat rapid test antigen. Perempuan berusia 36 tahun itu melakukan pemalsuan di kantornya, perusahaan outsourcing PT. AMK Cabang Batam.

Pos terkait