Batam (Gokepri.com) – Polda Kepri telah melimpahkan berkas tahap satu kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Batam ke pengadilan. Melibatkan seorang karyawan kantor notaris, kasus ini merugikan salah satu bank BUMN.
“(Berkas perkara) sudah tahap satu. Sudah dilimpahkan ke Pengadilan (PN Batam),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Arie Dharmanto, pekan lalu.
Polda Kepri membongkar pemalsuan dokumen lahan setelah ada laporan dari Direktorat Lahan BP Batam pada 8 Februari 2021. Korbannya berinisial J, selaku pemilik lahan asli. Kasusnya terungkap setelah pengajuan pinjaman oleh J kepada salah satu bank BUMN di Batam ditolak karena surat tanahnya dianggap janggal. J lalu membawa surat tersebut ke BP Batam yang kemudian dinyatakan suratnya palsu.
Dua hari kemudian, satu tersangka berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka. MR adalah karyawan kantor notaris di Batam sebelum dipecat dan diduga menjadi makelar pinjaman bank BUMN tersebut dengan agunan lahan. Polisi menyebut lokasi kejadian kasus ini di Kantor BP Batam dan kantor bank di bilangan Jodoh, Kota Batam serta beberapa lokasi lainnya.
Bermodal sunting-sunting dokumen, pelaku meraup puluhan juta rupiah dari main caplok lahan orang. Telah menipu sejak 2014, ia memalsukan surat dan menempatkan keterangan palsu dalam Akta Otentik berkas lahan. Aksinya berakhir setelah diamankan Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri.
“Modus operandi yang dilakukannya adalah dengan cara memalsukan surat perjanjian kerja, surat keputusan atau Skep Kepala BP Batam terkait pemberian alokasi lahan dan memalsukan gambar penetapan lokasi atau PL,” sebut Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Rabu (10/2/2021).
Barang bukti antara lain yang disita dari saksi berupa satu berkas Penetapan Lokasi (PL) BP Batam nomor 216.2607020xxxxx atas nama pelapor, satu berkas SPJ no. xxx/SPJ-KAV/A3.3/II/2016, dan satu berkas Skep BP Batam No. XXX/A3/2016.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara mengatakan dari hasil penyidikan untuk sementara polisi menemukan kejahatan ini dilakukan sendiri oleh tersangka MR.
Tersangka mefotocopy kemudian mengedit surat-surat tersebut di rumahnya kemudian surat-surat palsu tersebut diberikan kepada kliennya.
“Jadi sementara ini masih satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan terus berkembang,” jelas Rama.
Untuk lokasi lahan yang suratnya dipalsukan berada di wilayah Sungai Beduk. Keuntungan yang diperoleh oleh tersangka ini per kavelingnya mencapai Rp43.000.000.
MR sudah sepuluh kali menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Di samping itu surat tersebut juga diajukan ke bank untuk dilakukan pinjaman dengan keuntungan Rp10.000.000 untuk satu surat yang diajukan. (Eri)









