KALEIDOSKOP HUKUM DI KEPRI: Kasus Penipuan Kredit Bank BUMN Mencuat, Agunan Dokumen Bodong hingga Pencucian Uang

Kaleidoskop 2021 Kepri
Ilustrasi: gokepri/Candra Gunawan

Juli

– KKP Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman Guci Ilegal ke Jambi

Polsek KKP Polresta Barelang mengamankan KM. Rezeki Baru 01 yang diduga tidak memiliki dokumen resmi saat bersandar di Pelabuhan Kertang Jembatan II Barelang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kamis (1/7/2021). Saat diperiksa, terdapat sebanyak 60 kardus berisi guci yang akan diberangkatkan menuju Jambi.

HBRL

– Lahan Parkirnya untuk Jualan, Preman Pasar Samarinda Tikam Budi Hingga Tewas

Berdalih sakit hati karena lahan parkirnya diambil, SH (25) menikam Budi Damanik dengan sebilah badik. Budi pun tewas di tempat.

– Bea Cukai Gagalkan Paket Ganja Dikirim Lewat Lion Parcel

Tim K-9 Bea Cukai Batam menemukan dua bungkus ganja seberat 1,0508 gram di dalam paket barang kiriman, Selasa (22/6/2021). Paket ganja itu dikirim dengan Lion Parcel.

– Tersangkut Ijazah Palsu, Legislator Tanjungpinang Dituntut Hukuman Penjara Satu Tahun

Seorang anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi, menjadi terdakwa kasus ijazah palsu. Ia dituntut hukuman satu tahun penjara serta denda Rp100 juta dan subsider enam bulang kurungan.

– Lima Pelaku Pemalsuan Sertifikat Vaksin di Batam Diringkus

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian mengamankan lima pelaku pemalsuan. Yakni RA (19), RR (20), LC (26), FM (23), dan HP (31). Pelaku LC dan RA bertugas sebagai relawan validator vaksin di Temenggung Abdul Jamal.

Agustus

– KPK Tetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi Tersangka Korupsi BP Bintan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

– KORUPSI BPHTB TANJUNGPINANG: PNS Terdakwa Korupsi Divonis 8 Tahun

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, memvonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara terhadap seorang ASN terdakwa kasus korupsi Yudi Ramdani, Rabu (18/8).

– WD, ASN Karantina Ikan Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Udang

Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan WD, Aparatur Sipil Negara di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM), sebagai tersangka korupsi ekspor udang yang akan dikirim ke Singapura.

September

– Angkut 4.600 Ton Minyak Hitam, Kapal Tanker MT Zodiac Star Ditangkap TNI AL di Perairan Batam

TNI Angkatan Laut (AL) menangkap kapal tanker berbendera Panama MT Zodiac Star yang berlayar di Perairan Pulau Tolop, Kota Batam, Kepulauan Kepri. Kapal tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

– Tambang Bauksit Ilegal di Singkep Barat Disegel

Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel perusahaan tambang bauksit ilegal PT YBP. Tambang tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam – Sungai Marok Tua – Tanjung Sembilang Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

– Satreskrim Tindak Penambang Pasir Ilegal di Nongsa

Terdapat tujuh pelaku diamankan dalam kasus tersebut, yakni A (25), R (59), CP (26), S (39), AR (21), J (38), dan R (21). Pengungkapan kasus berawal pada Selasa (21/9) saat Unit V Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, ada penambangan pasir ilegal.

– Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri Bongkar Jaringan Pengedar 107 Kg Sabu

Kasus itu terjadi pada Minggu (5/9/2021) sekira pukul 06.00 WIB di Perairan Laut sekitar Pulau Putri Nongsa, Batam. Tersangkanya 5 orang, berinisial RA (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26), dan H (33).

Pos terkait