Kredit Pakai Nama Orang Lain, Bank di Kepri Rugi Rp7,9 Miliar

Seorang perempuan berinisial FD (45) dan dua laki-laki RS (47) serta H alias A (39) diamankan oleh Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri atas tindak pidana pencucian uang.
Seorang perempuan berinisial FD (45) dan dua laki-laki RS (47) serta H alias A (39) diamankan oleh Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri atas tindak pidana pencucian uang.

Batam (gokepri.com) – Seorang perempuan berinisial FD (45) dan dua laki-laki RS (47) serta H alias A (39) diamankan oleh Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri atas tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan dan PS. Kasubdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, Rabu (1/9/2021).

″Perkembangan ungkap kasus ini cukup lama, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/09/II/2017/SPKT-Kepri, tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu bank di Kepri. Kasus ini berawal dari kasus perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR dan tersangka TR telah divonis serta dijatuhi pidana 8 tahun,” kata Harry.

Harry menjelaskan, dari pengembangan, Tim Penyidik mendapati kejahatan lainnya. Yaitu adanya tindak pidana pencucian uang atau money laundry dengan tiga tersangka, yaitu FD, RS, dan H alias A.

HBRL

FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak di bidang developer. Sedangkan H adalah pengusaha di bidang roti dan handphone.

“Ditemukannya ketiga tersangka ini dikarenakan ada kaitannya dengan tersangka awal yg berinisial TR dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu bank yang ada di Kepri,” tuturnya.

Penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawan dan orang lain maupun teman dari pada para tersangka ini. Penggunaan identitas tersebut untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka.

“Mereka melakukan pemecahan sertikat induk menjadi 23 sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan identitas karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka,” katanya.

Atas tindakan ini, para tersangka berhasil mencairkan pinjamin. Sehingga bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar dan sebanyak Rp5,1 miliar masuk ke dalam rekening milik FD dan RS melalui CV. GKL. Sisanya Rp2,7 miliar masuk ke rekening inisial H alias A.

“Tidak berhenti sampai disitu saja. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi termasuk di antaranya pegawai dari Bank dan saksi-saksi yang identitasnya digunakan oleh para tersangka serta penyidik juga berhasil menyita alat bukti sebanyak 23 sertifikat serta beberapa dokumen-dokumen lain termasuk identitas yang digunakan oleh para tersangka,” jelas Harry.

Para tersangka dijerat Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Perkara ini adalah perkara dua tahun lalu, karena yang namanya pencucian uang itu harus ada predikat crime atau pidana pokoknya, yaitu tindak pidana perbankan yang sekarang tersangkanya sedang menjalani vonis 8 tahun. Kemudian dari predikat crime itu kita lakukan penyidikan dan penyelidikan dan didapati tersangka tiga orang ini dengan modus mereka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawannya yang berjumlah 56 orang dengan kerugian yang dialami sebesar Rp7,9 miliar,” katanya. (eri)

Pos terkait