Spesialis Sikat Honda Beat, Residivis Curanmor Dibekuk di Sekupang

Curanmor di Batam
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana menunjukkan barang bukti kasus curanmor dengan dua orang tersangka, Senin (18/10). (foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Dua pelaku pencurian sepeda motor dibekuk aparat Polsek Sekupang, Kota Batam, Kamis (14/10). Polisi menangkap pelaku setelah ada laporan tiga motor hilang di Sekupang.

Pelaku dibekuk di lokasi terpisah di hari yang sama. Pelaku berinisial S di seputaran SPBU Seiharapan. Dari S, rekannya yang berinisial P ditangkap di Perumahan Puri Indah Gracia, Tanjungriau.

“Kedua pelaku ini kita kejar setelah ada tiga laporan kehilangan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sekupang,” ungkap Kompol Yudha Suryawardana, Senin (18/10).

Yang menarik, kedua tersangka ini diketahui spesialis curanmor untuk merek Honda Beat. “Sasaran mereka memang khusus Honda Beat saja. Karena lebih gampang menurut mereka,” sambung Yudha.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor di Kota Batam sebanyak 17 titik.

Yudha merinci Sekupang tujuh kali, Batuaji 3 kali, Bengkong satu kali, Sagulung empat kali, Lubuk Baja satu kali, dan Batam Kota satu kali.

Tersangka S sendiri merupakan residivis yang sudah dua kali diamankan Kepolisian atas kasus serupa.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang diketahui berperan sebagai penjual kendaraan hasil curian.

“Ini kuncinya, karena tersangka yang sedang kita kejar ini berperan sebagai penjual. Barang bukti yang ada saat ini, baru sebagian saja,” tegasnya.

Barang bukti yang turut diamankan yakni 3 unit sepeda motor honda beat, kunci T, 1 unit mesin travo, dan 1 unit mesin gerinda

Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 (dua) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kedua tersangka ini juga terpaksa kita lakukan tindakan tegas, karena melakukan perlawanan saat diamankan,” tuturnya. (Engesti Fedro)

|Baca Juga: Kasus Curanmor di Sekupang, Pelakunya Residivis

Pos terkait