Batam (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AS (20), pada Sabtu (14/8/2021). Pelaku mengaku sudah 18 kali beraksi bersama temannya Fajar yang kini buron. Aksi itu dilakukan di Sagulung sebanyak 13 kali, Batuaji 3 kali, dan Nongsa 2 kali.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga mengungkapkan, pengungkapan kasus itu berawal saat 18 Juli 2021 lalu, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah. Keesokan paginya, motor dengan nomor polisi BP 2660 QD tersebut sudah raib. Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Menerima laporan tindak curanmor, Unit Opsnal Polsek Sekupang kemudian mendapat informasi transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen lengkap di kosan Tiban 3. Tim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan AS. Sementara teman pelaku, Fajar, berhasil melarikan diri.
Selain mengamankan pelaku, Unit Opsnal Polsek Sekupang juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah kunci T dan 4 sepeda motor hasil kejahatan.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit Buhedi.
Baca juga: Dua Remaja Pelaku Curanmor di Pantai Stres Diamankan
Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian membenarkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang. Dan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan DPO yang belum ditemukan.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” katanya. (eri)







