Pencabul Anak Diamankan di Bengkong

Pelaku pencabul anak di Bengkong

Batam (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian mengamankan pelaku pencabulan anak berinisial MZ (27). Pelaku diamankan di sebuah kamar kos di Bengkong Harapan, Kota Batam.

Rio membeberkan, berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan ayah korban, kasus itu berawal pada Jumat (5/3/2021) sekira pukul 11.30 WIB. Korban mengakui bahwa pada Rabu (3/3/2021) telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku sebanyak satu kali di tempat kos Bengkong Harapan.

Keluarga korban lalu menjemput pelaku di tempat kerjanya dan membawanya ke rumah untuk mempertanyakan informasi tersebut. Pelaku mengakui bahwa memang telah melakukan hubungan badan dengan korban layaknya suami istri sebanyak satu kali. Tidak terima, ayah korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong.

“Setelah menerima laporan, unit reskrim lalu mengamankan pelaku dan mengumpulkan bukti. Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kanit Rio.

Kapolresta Barelang Kombespol Yos Guntur membenarkan telah diamankannya seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. “Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (eri)

Pos terkait