OJK Sikat 11 Gadai Ilegal dan Ratusan Pinjol Penipu

Uang penipuan online
Ilustrasi. The Economist

JAKARTA (gokepri) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI memberantas 11 usaha gadai tanpa izin sepanjang Agustus hingga September 2026. Mencegah kerugian masyarakat akibat bunga mencekik.

Penindakan tegas ini bergulir karena seluruh entitas tersebut mengabaikan kewajiban mengurus izin resmi hingga batas waktu berakhir. Penutupan paksa ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha pergadaian mengantongi izin operasi paling lambat 12 Januari 2026.

“Masyarakat wajib mewaspadai aktivitas pergadaian gelap karena berisiko mengenakan bunga tinggi dan melemahkan pelindungan barang jaminan,” kata Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2026.

Baca Juga: Aturan Baru OJK, Dana Pensiun Boleh Investasi ke Luar Negeri

Tim satgas menemukan lima tempat gadai bodong beroperasi di Sulawesi Tengah, yakni Abizar Phone Cell, PT Sarara Gadai Indonesia, Gadai Rama, Jastip Gadai & Rental iPhone, serta Bos Muda Gadai. Satu entitas lain bernama PT Solusi Intira Sejahtera berasal dari Sulawesi Utara.

Petugas juga menindak tiga usaha di Bali, meliputi Solution Cell, Khrisna Cellular, dan NUSKAM Cell. Sementara dua sisanya, Gadai Sumber Terang dan Gadai Mayora, bermarkas di Jawa Timur.

Di luar kasus pergadaian, pemerintah turut membongkar 330 praktik keuangan ilegal selama periode yang sama. Temuan ini mencakup 241 layanan pinjaman daring (pinjol) ilegal, 74 kasus penyamaran identitas lembaga, delapan investasi bodong, dan tujuh layanan pinjaman pribadi.

Para penipu biasanya memikat mangsa lewat tawaran dana cepat cair melalui aplikasi tidak resmi, media sosial, dan pesan singkat. Mereka menjebak korban dengan biaya terselubung, mencuri data pribadi, hingga menagih utang secara kasar. Sebagian pelaku bahkan nekat memalsukan nama dan logo lembaga resmi untuk mengelabui calon nasabah.

OJK terus mengejar para penipu lewat pusat penanganan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada November 2024 hingga September 2026, lembaga ini memblokir 702.833 rekening bermasalah. Dari operasi penyitaan tersebut, petugas menahan dana kejahatan senilai Rp825,2 miliar dan berhasil mengembalikan uang korban sebanyak Rp207,16 miliar.

Satgas meminta warga tidak mudah tergiur tawaran investasi instan dengan janji untung besar. Konsumen harus selalu mengecek legalitas produk jasa keuangan melalui saluran resmi OJK. Masyarakat juga perlu berhati-hati saat menerima pesan dari nomor baru yang memakai foto profil kerabat atau tokoh publik.

Ads bp batam 2026 baru

Saat mendapat permintaan transfer dana, warga wajib memastikan kebenaran nomor rekening tujuan. OJK mengingatkan setiap orang untuk menjaga kerahasiaan data vital seperti PIN, kata sandi, dan kode OTP. Warga yang menemukan indikasi penipuan bisa langsung melapor ke situs sipasti.ojk.go.id atau iasc.ojk.go.id agar petugas segera melacak dan memblokir rekening pelaku.

Baca Juga: Workshop Emas Ilegal Bersembunyi di Perumahan Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait