Uang Muktamar NU dalam Radar KPK

KPK mengusut OTT terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dengan 17 orang diamankan dan uang ratusan miliar rupiah disita.
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. (internet)

JAKARTA (gokepri) – KPK menyita Rp250 juta dari PCNU Kabupaten Nias yang diduga berkaitan dengan politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. Penyidik kini menelusuri apakah uang itu berhubungan dengan perkara suap pengurusan hak atas tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak terkait menyerahkan uang tersebut atas inisiatif sendiri. “Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2026.

KPK belum memastikan hubungan uang tersebut dengan perkara ATR/BPN. Penyidik akan menganalisis keterkaitannya sebelum menentukan apakah uang itu dapat menjadi barang bukti.

Baca Juga: Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar NU

“Jika memang tidak terkait dengan perkara, penyidik juga dapat mengembalikan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi. Dengan demikian, penyitaan uang tersebut belum berarti KPK telah memastikan asal-usul maupun kaitannya dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Perkara ATR/BPN bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Lima tersangka lainnya dalam daftar itu adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga empat nama terakhir dalam daftar delapan tersangka, yakni Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry, merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Setelah penetapan tersangka, penyidik memperluas penggeledahan ke sejumlah kantor pemerintah dan lokasi yang berkaitan dengan perkara. Pada 17 September 2026, KPK menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait.

Sehari kemudian, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September 2026, KPK kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Ads bp batam 2026 baru

Penyidikan berlanjut ke sejumlah kantor pertanahan dan lokasi perusahaan lain. Pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, lalu pada 24 September menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

Pada 29 September 2026, penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Di tengah rangkaian penyidikan tersebut, KPK masih harus memastikan apakah uang Rp250 juta dari PCNU Kabupaten Nias memiliki hubungan dengan perkara ATR/BPN atau berada di luar perkara itu. ANTARA

Baca Juga: Gus Kikin, Pengusaha dan Pengasuh Tebuireng di Pucuk PBNU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait