JAKARTA (gokepri) – Korban penipuan KSP Indosurya mulai menerima restitusi Rp229,43 miliar. Dana itu baru setara 2,85 persen dari total kerugian terverifikasi yang mencapai Rp8,06 triliun.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memulai penyaluran restitusi tahap pertama kepada 3.317 korban. Penyaluran ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/2023 atas nama terpidana Henry Surya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan para penerima telah melalui proses pendaftaran, verifikasi, dan penilaian bersama LPSK. Total kerugian yang terverifikasi dari kelompok penerima tersebut mencapai Rp8.062.592.702.119.
Baca Juga: Rp1,23 Triliun Aset KSP Indosurya Disita Polisi, Termasuk Rolls Royce dan Range Rover
Dana restitusi yang tersedia saat ini mencapai Rp229.428.515.741 dan tersimpan di Rekening Penampungan Lainnya Kejari Jakarta Barat. Dana itu berasal dari pemulihan aset dan hasil lelang yang dikelola Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Sumber dana mencakup uang tunai rupiah senilai Rp39,6 miliar dan uang tunai US$896.980 yang telah dikonversi menjadi sekitar Rp15,83 miliar. Hasil lelang 48 kendaraan menyumbang Rp10,4 miliar, sedangkan penjualan Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, menghasilkan Rp129,17 miliar.
BPA juga melelang dua bidang tanah di Kertamaya, Bogor, yang menghasilkan Rp34,41 miliar. Berbagai hasil pemulihan aset tersebut menjadi sumber dana untuk membayar sebagian kerugian korban.
Kejaksaan dan LPSK membagi dana secara proporsional atau prorata. Artinya, jumlah yang diterima setiap korban mengikuti nilai kerugian yang terverifikasi dan ketersediaan dana, sehingga nominal pencairan tidak harus sama untuk semua penerima.
Seluruh pembayaran dikirim langsung ke rekening bank korban yang terdaftar di LPSK melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Penerima hanya menanggung biaya administrasi transfer antarbank resmi yang dipotong otomatis.
Biaya transfer online sebesar Rp6.500 per transaksi berlaku bagi 2.402 penerima, dengan total sekitar Rp15,61 juta. Untuk 910 penerima melalui Sistem Kliring Nasional (SKN), biaya per transaksi sebesar Rp2.900 dengan total sekitar Rp2,64 juta, sedangkan lima penerima melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) dikenai Rp25.000 per transaksi atau total Rp125 ribu.
“Tidak ada biaya tambahan lain di luar potongan administrasi perbankan tersebut,” kata Arief.
Kejari Jakarta Barat dan LPSK juga tidak menindaklanjuti permohonan dari 271 pemohon. Alasannya mencakup pengajuan yang melewati batas waktu, dokumen fisik yang tidak lengkap hingga tenggat 1 Desember 2025, nama pemohon yang tidak tercantum dalam daftar calon korban hasil audit Bareskrim Polri maupun persidangan, serta permohonan yang dicabut sendiri.
Karena proses verifikasi telah ditutup, Arief meminta korban waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan, LPSK, atau BSI. Korban diminta tidak membayar pungutan yang diklaim sebagai biaya pencairan, administrasi tambahan, atau pajak, serta memastikan rekening yang terdaftar tetap aktif.
Bagi para korban, pencairan tahap pertama menjadi perkembangan penting setelah bertahun-tahun menunggu pemulihan kerugian. Namun, dana yang tersedia masih jauh lebih kecil daripada total kerugian yang tercatat.
Christian, salah satu korban yang mengaku merugi Rp3 miliar, mengapresiasi upaya Kejaksaan dan LPSK dalam memulihkan aset. Ia mengatakan para korban berharap proses penelusuran dan pelelangan aset berlanjut agar lebih banyak kerugian dapat diganti.
“Kami cukup bahagia, setidak-tidaknya tahap awal ini sudah dimulai dan ada titik terang,” ujar Christian saat menghadiri acara penyerahan restitusi di Kompleks BPA, Jakarta Selatan.
Christian mengatakan para korban selama bertahun-tahun patungan untuk membiayai kuasa hukum. Meski dana tahap pertama belum sebanding dengan kerugian mereka, pencairan tersebut memberi harapan bagi proses pemulihan berikutnya.
“Harapannya, semua asetnya jangan ada yang hilang, tapi betul-betul sudah dilelang, hingga dibagikan kepada korban,” katanya.
Kasus KSP Indosurya mulai terungkap pada 2020 setelah ribuan nasabah mengalami gagal bayar. Koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat melalui skema yang menyerupai deposito perbankan dan menawarkan bunga tinggi tanpa izin usaha resmi yang sesuai.
Dalam perkara pidana tersebut, pendiri KSP Indosurya Henry Surya divonis 18 tahun penjara, sedangkan Direktur Keuangan June Indria divonis 14 tahun penjara. Direktur Operasional Suwito Ayub masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kejari Jakarta Barat bersama BPA Kejaksaan Agung menyatakan akan terus menelusuri dan melelang aset lain untuk menambah dana pemulihan. Penyaluran Rp229,43 miliar ini menjadi tahap awal dari upaya penggantian kerugian para korban. ANTARA
Baca Juga: Henry Surya Ditahan Lagi, Kerugian Masyarakat Rp15,9 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







