BANDUNG (gokepri) – Pemerintah Kota Bandung menyegel videotron di kawasan Padel Six Nine setelah penyidikan menemukan keterkaitan dengan penebangan 10 pohon tanpa izin. Penyegelan menjadi bagian dari penegakan aturan reklame sekaligus perlindungan ruang hijau kota.
Penyegelan berlangsung di kawasan Padel Six Nine, Jalan Riau, Kota Bandung, Rabu, 6 Agustus 2026. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan videotron tersebut belum mengantongi izin penyelenggaraan reklame. “Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit,” kata Bambang.
Menurut Bambang, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan hubungan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron. Temuan itu menjadi dasar tindak lanjut pemerintah setelah penyidikan atas pelanggaran lingkungan selesai.
Baca Juga: Super Jet Ajukan Rute Penerbangan Bandung-Batam
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui penebangan pohon bertujuan membuka visibilitas videotron. Pengakuan itu tercantum dalam berita acara dan berasal dari pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman.
“Pepohonan dinilai menghalangi visibilitas videotron,” ujar Bambang mengutip hasil pemeriksaan.
Menurut Satpol PP, penebangan 10 pohon tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pohon yang ditebang tanpa izin wajib diganti dengan 10 pohon baru serta dikenai denda administratif Rp10 juta per pohon. Dengan demikian, pelanggaran terhadap 10 pohon mewajibkan penanaman 100 pohon pengganti dan pembayaran denda Rp100 juta.
Bambang mengatakan kewajiban penanaman pohon pengganti dan pembayaran denda administratif telah dipenuhi pihak yang bertanggung jawab.
Namun, Pemko Bandung menegaskan penyegelan hanya menyasar videotron yang belum memiliki izin. Operasional lapangan padel maupun bangunan usaha di lokasi tetap berjalan karena seluruh perizinannya telah dinyatakan lengkap oleh instansi teknis.
“Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin,” kata Bambang.
Menurut dia, langkah tersebut menjadi bentuk penegakan Peraturan Daerah sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah Kota Bandung memastikan proses penyidikan telah ditindaklanjuti dengan sanksi administratif dan penertiban terhadap objek yang belum memenuhi ketentuan perizinan. ANTARA
Baca Juga: Persib Ukir Sejarah, Bandung Berpesta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









