Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Pilot Malaysia Airlines Terancam Hukuman Mati

Petugas Bea Cukai memamerkan puluhan paket ekstasi yang disita dari koper seorang pilot Malaysia Airlines di Jakarta.
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti narkotika yang disita dari seorang pilot Malaysia Airlines di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, 31 Juli 2026. Foto: AFP/Ramu

JAKARTA (gokepri) – Seorang pilot Malaysia Airlines ditangkap aparat Indonesia setelah diduga menyelundupkan 26 kilogram MDMA ke Jakarta seusai menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur.

Temuan itu tidak hanya mengungkap upaya penyelundupan narkotika lintas negara, tetapi juga memunculkan dugaan pemanfaatan profesi penerbangan sebagai jalur distribusi narkoba. Jika terbukti, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Narkotika Indonesia.

Pilot berinisial MS, 39 tahun, ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 29 Juli. Penangkapan dilakukan setelah petugas Bea Cukai memeriksa koper yang dibawanya sesaat setelah ia mendarat dari Kuala Lumpur.

Baca Juga: Pilot Malaysia Positif Narkoba, Selundupkan Ekstasi ke Jakarta

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan profesi tersangka menjadi perhatian utama penyidik karena saat tiba di Indonesia ia baru saja menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur-Jakarta.

“Yang menjadi perhatian kita semua adalah yang bersangkutan berprofesi sebagai pilot, dan saat tiba dia baru saja menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Indonesia,” kata Hengky dalam konferensi pers, Jumat, 31 Juli.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 14 paket berisi lebih dari 70 ribu butir ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram di dalam koper tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan empat gram sabu di tas kabinnya.

Menurut Bea Cukai, MS mengaku diminta seseorang yang identitasnya belum diungkap untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar RM50 ribu atau sekitar US$12.240, atau sekeitar Rp220 juta.

Penyidikan kemudian mengarah pada dugaan bahwa penyelundupan itu bukan aksi tunggal.

Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin, mengatakan penyidik meyakini tersangka telah tiga kali menyelundupkan narkotika ke Indonesia.

“Dugaan kuat kami, tersangka merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional,” ujar Awaludin.

Temuan itu diperkuat hasil tes urine yang menunjukkan tersangka positif menggunakan kokain dan metamfetamin saat ditangkap.

Menurut Hengky, hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik untuk memperluas penelusuran terhadap jaringan yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika dari luar negeri.

Karena itu, aparat Indonesia telah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia guna mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ancaman Hukuman Mati

MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Narkotika.

Apabila dinyatakan bersalah di pengadilan, ia menghadapi ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Malaysia Airlines menyatakan tidak memberikan komentar rinci karena perkara masih dalam penyidikan. Maskapai itu menegaskan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran dan sedang melakukan investigasi internal serta akan bekerja sama dengan otoritas terkait.

Kasus ini kembali menyoroti ketatnya kebijakan Indonesia terhadap kejahatan narkotika. Meski hukuman mati masih diatur dalam undang-undang, pemerintah telah memberlakukan moratorium eksekusi selama beberapa tahun terakhir.

Eksekusi mati terakhir dilakukan pada 2016 terhadap satu warga Indonesia dan tiga warga Nigeria yang divonis dalam perkara narkotika. Hingga kini, puluhan warga negara asing masih berada di deret tunggu hukuman mati di Indonesia, sementara ratusan terpidana lainnya juga menanti pelaksanaan putusan.

Pada Maret lalu, dua warga Inggris masing-masing dijatuhi hukuman sembilan dan 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan kokain ke Pulau Bali. CHANNEL NEWS ASIA

Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait