JAKARTA (gokepri) – Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan setelah delapan tahun tanpa penyesuaian. Kebijakan ini menjadi respons atas meningkatnya beban tugas sekaligus hasil evaluasi reformasi birokrasi.
Kenaikan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dua peraturan yang diteken Presiden Prabowo pada Juli 2026 itu menggantikan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018. Selama aturan lama berlaku, indeks tunjangan kinerja di lingkungan TNI dan Kemhan tidak pernah berubah.
Baca Juga: Anggaran Rp2,5 Triliun Solusi Awal Tukin Dosen ASN
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan kementeriannya telah menerima salinan kedua peraturan tersebut dan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Menurut Rico, penyesuaian tunjangan diperlukan karena tanggung jawab TNI dan Kementerian Pertahanan terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.
Sejak 2018, personel TNI tidak hanya menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara. Mereka juga terlibat dalam penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan.
“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja,” kata Rico.
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi bentuk penghargaan pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan serta TNI.
“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” ujarnya.
Rico menambahkan penyesuaian tunjangan diharapkan menjadi dorongan bagi personel untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada negara.
Besaran Tukin Baru
Dalam aturan baru, besaran tunjangan kinerja mengikuti kelas jabatan masing-masing prajurit dan pegawai.
Untuk kelas jabatan 1 yang umumnya ditempati prajurit berpangkat terendah, tunjangan kinerja naik menjadi Rp2,5 juta. Pada aturan sebelumnya, besarannya sekitar Rp1,9 juta atau bertambah sekitar Rp600 ribu.
Kelas jabatan 2 hingga 8 menerima tunjangan antara Rp2.931.100 sampai Rp5.472.100. Sementara kelas jabatan 9 hingga 11 memperoleh Rp6.276.600 sampai Rp9.852.300.
Pada kelas jabatan 12 hingga 14, tunjangan berkisar Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000. Adapun kelas jabatan 15 menerima Rp21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 memperoleh Rp37.395.000.
Di atas kelas tersebut, pejabat setingkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum TNI dan wakil kepala staf angkatan, menerima tunjangan kinerja Rp44.874.000.
Sementara itu, pejabat dengan pangkat bintang empat, termasuk kepala staf angkatan, menerima tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp48.613.500.
Kementerian Pertahanan menyatakan implementasi kenaikan tunjangan akan mengikuti ketentuan dalam dua peraturan presiden yang baru diterbitkan tersebut. ANTARA
Baca Juga: Dosen UMRAH Desak Pemerintah Lunasi Tunjangan Kinerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








