Anggaran Rp2,5 Triliun Solusi Awal Tukin Dosen ASN

kenaikan gaji dosen
Ilustrasi. GETTY IMAGES

JAKARTA (gokepri) – Kemdiktisaintek mengungkap alasan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN 2020-2024 tak cair, termasuk kendala pengukuran kinerja dan tutup buku anggaran. Solusi awal diusulkan melalui anggaran Rp2,5 triliun dari DPR RI untuk menjawab tuntutan pencairan.

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M Simatupang, menjelaskan alasan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN periode 2020-2024 tidak dapat dicairkan. Menurutnya, hal ini disebabkan tiga faktor: kepatuhan parsial, kendala administratif di masa lalu, dan tutup buku anggaran.

“Program tukin tahun 2020-2024 tidak bisa dituntut karena pengukuran kinerja sudah tidak mungkin dilakukan. Selain itu, ada keterbatasan anggaran dan waktu saat itu,” kata Togar di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Ia menyebut, solusi awal muncul setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui alokasi Rp2,5 triliun untuk tukin dosen ASN. Anggaran ini telah diverifikasi Kementerian Keuangan.

“Informasi dari Ketua Banggar cukup baik sebagai langkah awal menyelesaikan masalah tukin yang tertunda,” ujarnya.

tukin dosen ASN
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar M Simatupang saat ditemui kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Togar menegaskan, dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker) dan Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi tidak termasuk diskriminasi. Tukin difokuskan pada ASN yang paling membutuhkan.

Sementara, dosen PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) memiliki mekanisme insentif mandiri berbasis kinerja. “PTN-BH sudah punya sumber pendapatan sendiri untuk memberi insentif sesuai kontribusi,” jelasnya.

Togar kembali menekankan, tukin bersifat opsional dan harus mengacu prinsip kehati-hatian. “Tukin tidak otomatis cair. Harus terukur, akuntabel, dan sesuai kemampuan fiskal, seperti diatur UU ASN Nomor 20 Tahun 2023,” tegasnya.

Isu ini ramai diperbincangkan setelah akun X @tukin_dosenASN mengunggah Surat Edaran Nomor 247/M.A/KU.01.02/2025. Surat itu menuntut pencairan tukin dosen ASN 2020-2024 ke seluruh pimpinan PTN di Indonesia. ANTARA

Baca Juga: Dosen UMRAH Desak Pemerintah Lunasi Tunjangan Kinerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait