BATAM (gokepri.com) – Sejumlah dosen berstatus Apratur Sipil Negara (ASN) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kemendikti-Saintek mengeluarkan pernyataan sikap terkait pembayaran tunjangan kinerja (Tukin).
Dalam pernyataan tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban pembayaran Tukin bagi dosen ASN sejak tahun 2020.
Desakan itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh dosen ASN UMRAH. Mereka menegaskan bahwa tunjangan kinerja wajib diberikan kepada seluruh dosen ASN tanpa membedakan status profesional, kluster perguruan tinggi, maupun dosen yang sedang dalam tugas belajar.
Baca Juga: UMRAH Tanjungpinang Inisiasi Kolaborasi Strategis dengan DPK
Salah satu Dosen UMRAH Robby Patria mengatakan, tuntutan ini merupakan langkah penting untuk memastikan hak dosen dipenuhi secara adil dan transparan.
“Kami berharap agar Presiden Prabowo Subianto dan Kemendikti-Saintek segera memenuhi tuntutan ini demi tercapainya keadilan hukum bagi dosen ASN dan kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia,” kata dia.
Selain surat pernyataan, Dosen UMRAH lainnya juga mengelar aksi solidaritas. Dia berharap aksi ini menjadi langkah awal yang mendorong perhatian pemerintah terhadap hak-hak dosen di seluruh Indonesia.
“Ini harapan kami semua para dosen,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News