BATAM (gokepri) – Kejaksaan Negeri Batam menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemandu dan penundaan kapal yang merugikan negara Rp4,5 miliar. Salah satu tersangka lainnya belum diserahkan karena sakit.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam. “Dari total tiga tersangka, baru dua yang dilimpahkan. Satu tersangka ditunda karena alasan sakit,” kata Priandi saat pelimpahan tersangka, Kamis 23 Oktober 2025.
Dua tersangka yang dilimpahkan ialah LY, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama periode 2016–2018 dan 2019, serta AJ, Direktur Operasional perusahaan yang sama. Sedangkan tersangka S, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemandu dan Penundaan Kapal Komersil periode 2012–2016, dijadwalkan menyusul pada hari berikutnya.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura yang telah dibayarkan oleh para tersangka. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Kepri, Yongki Arvius, mengatakan setelah pelimpahan, kedua tersangka ditahan di Rutan Batam sebelum dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang.
“Setelah tahap II, JPU segera menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujar Yongki.
Meski para tersangka telah mengembalikan kerugian negara, proses hukum tetap berlanjut karena perkara sudah masuk tahap penyidikan. “Kami sudah meminta pengembalian saat penyelidikan, tapi mereka baru membayar sekarang,” kata Yongki. Ia menambahkan, pembayaran tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penuntutan.
Kasus ini bermula dari kegiatan PT Bias Delta Pratama sebagai Badan Usaha Pelabuhan yang sejak 2015 hingga 2021 menjalankan jasa pemanduan dan penundaan kapal tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar. Tanpa KSO, BP Batam tidak menerima bagi hasil PNBP sebesar 20 persen yang seharusnya disetorkan dari pendapatan jasa tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang melibatkan dua perusahaan lain, PT Segara Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudera, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan denda pidana total Rp7 miliar.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka AJ mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia beralasan AJ baru menjabat sebagai direktur operasional PT Bias Delta Pratama pada 2018, ketika kerja sama operasional dengan BP Batam sudah terbentuk. Selain itu, sebelum 2018 izin jasa pandu kapal masih diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bukan oleh BP Batam. ANTARA
Baca Juga: ABUPI Berharap Masalah PNBP Pelabuhan Diselesaikan Lewat Jalur Administratif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









