ABUPI Berharap Masalah PNBP Pelabuhan Diselesaikan Lewat Jalur Administratif

LY Bias Delta Pratama
Penyidik Pidsus Kejati Kepri menetapkan dan menahan tersangka LY selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama periode 2016-2018 dan 2019, terkait dugaan perkara korupsi pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal yang merugikan negara Rp4,5 miliar, di Tanjungpinang, Jumat (3/10/2025). Foto: Kejati Kepri via ANTARA

JAKARTA (gokepri) – Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menilai perbedaan tafsir soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kepelabuhanan perlu diselesaikan lewat mekanisme administratif, bukan pendekatan hukum. PNBP dilihat sebagai kewajiban fiskal yang harus dijalankan sesuai aturan, namun penerapannya perlu kepastian dan sinkronisasi antarinstansi.

Ketua Umum ABUPI, Liana Trisnawati, mengatakan PNBP adalah bagian dari sistem pendapatan negara yang sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha pelabuhan. “Selama perhitungannya dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan disetorkan secara transparan, kewajiban itu bersifat administratif,” ujar Liana di Jakarta, Kamis (17/10/2025).

Ia menambahkan, jika ada perbedaan perhitungan atau keterlambatan setoran, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui komunikasi administratif, bukan melalui langkah hukum yang bisa menimbulkan ketidakpastian usaha.

HBRL

ABUPI menilai penting adanya sinergi antara lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha pelabuhan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kebijakan fiskal dan penegakan hukum. “Pendekatan yang harmonis dapat menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan negara,” kata Liana.

ABUPI PNBP Pelabuhan
Ketua Umum ABUPI Liana Trisnawati ditemui seusai Pelantikan Pengurus ABUPI periode 2025-2030 di Jakarta, Kamis (17/4/2025). ANTARA/Harianto

Dalam konteks wilayah khusus seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, misalnya di Batam, Bintan, dan Sabang, tata kelola pelabuhan diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) yang mendapat pelimpahan kewenangan dari kementerian teknis terkait. Karena itu, ABUPI menekankan perlunya kejelasan kewenangan antarinstansi agar kebijakan di lapangan tidak tumpang tindih.

Sebagai wadah resmi bagi seluruh Badan Usaha Pelabuhan di Indonesia, ABUPI berkomitmen mendorong tata kelola pelabuhan yang profesional, transparan, dan konsisten dengan aturan. “Kami terus memperkuat dialog konstruktif antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha agar sistem kepelabuhanan nasional semakin sehat,” kata Liana.

ABUPI berharap, penyelesaian persoalan PNBP dilakukan dengan prinsip keseimbangan antara kepatuhan hukum, efisiensi usaha, dan keselamatan pelayaran. Kepastian hukum dinilai penting agar pelaku usaha dapat fokus pada peningkatan pelayanan pelabuhan dan keselamatan maritim. ANTARA

Baca Juga: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait