NATUNA (gokepri.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna memastikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di daerah tersebut akan dilakukan paling lambat Juni 2025.
Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengatakan keputusan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025 serta surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024.
“Kemarin kami mengikuti pertemuan dengan Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kepala BKN. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa pengangkatan CPNS harus dilakukan paling lambat Juni 2025,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: SKD PPPK Natuna Gunakan Sistem Perankingan, Pelaksanaan Diatur Tiga Sesi
Selain itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dipastikan paling lambat Oktober 2025. Dengan demikian, surat dari Menteri PANRB pada 7 Maret 2025 yang sebelumnya menetapkan CPNS diangkat serentak pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026 tidak lagi berlaku.
“Semua tergantung kesiapan daerah. Semakin cepat dilakukan, semakin baik. Namun, batas akhirnya tetap Juni untuk CPNS dan Oktober untuk PPPK,” tambahnya.
BKPSDM Natuna telah menyampaikan informasi ini kepada para CASN melalui grup WhatsApp. Namun, ia belum bisa memastikan tanggal pasti pelantikan.
“Kami masih menunggu arahan dari Kantor Regional BKN Pekanbaru dan saat ini sedang mempersiapkan proses pengangkatan CPNS,” ujarnya. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







