SPMB 2025 Gantikan Zonasi, Kuota Domisili Siswa SMA Diperluas ke Level Provinsi

SPMB 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. ANTARA/Livia Kristianti

JAKARTA (gokepri) – Mendikdasmen Abdul Mu’ti umumkan perubahan sistem domisili dalam SPMB 2025, menggantikan sistem zonasi PPDB. Kuota penerimaan siswa SMA kini berbasis provinsi, memungkinkan akses lintas kabupaten dan provinsi.

“Untuk jenjang SD dan SMP, tidak ada perbedaan signifikan. Perubahan utama ada pada persentase kuota jalur penerimaan dan perluasan sistem rayon di SMA,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pada SMA, sistem rayon tidak lagi terbatas di tingkat kecamatan, tetapi meluas ke lingkup provinsi. Kebijakan ini memungkinkan siswa dari kabupaten/kota berbatasan mengakses sekolah di wilayah tetangga dalam satu provinsi. Bahkan, siswa di perbatasan provinsi lain diperbolehkan memilih sekolah terdekat di luar provinsi domisili.

“Kami sudah menyiapkan skema teknis, termasuk koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya, proses SPMB berjalan lancar tanpa kendala administratif,” tambahnya.

Abdul Mu’ti menegaskan, skema ini dirancang untuk menjawab kebutuhan siswa yang tinggal di daerah perbatasan. Misalnya, siswa di Kabupaten Tangerang (Banten) bisa mendaftar ke SMA di Jakarta jika jaraknya lebih dekat.

SPMB 2025 akan membagi kuota penerimaan melalui empat jalur: domisili (50%), afirmasi (20%), prestasi (25%), dan mutasi (5%). Untuk domisili lintas provinsi, pemerintah telah menyiapkan mekanisme verifikasi data berbasis alamat KK dan koordinasi antar-pemda.

“Kami pastikan tidak ada siswa yang dirugikan. Prinsipnya, pemerataan akses pendidikan tetap jadi prioritas,” tegas Abdul Mu’ti. ANTARA

Baca Juga: Rumah Dekat Sekolah Tak Jamin Siswa Lolos PPDB Jalur Zonasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait