BATAM (gokepri.com) – Permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMAN di Batam masih carut marut. Salah satunya terjadi di SMAN 1 Batam. Banyak orang tua yang berdomisili di dekat sekolah tapi anaknya gagal masuk SMAN 1 lewat jalur zonasi.
Bahkan ada orang tua yang berdomisili di Jalan Raja Haji Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, hanya berjarak 20 meter dari sekolah tersebut, tapi anaknya tak lolos PPDB di SMAN 1 Batam.
Alasan yang diberikan oleh pihak sekolah adalah karena Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik tersebut menunjukkan alamat yang berada di luar zonasi yang ditetapkan.
Baca Juga: SMAN 1 Batam Terima 468 Siswa, Orang Tua Banyak Keluhkan Jalur Zonasi
Peserta didik tersebut tetap ditolak meskipun sudah menyerahkan surat domisili yang menunjukkan bahwa mereka tinggal dekat dengan sekolah.
“Kami sudah dua tahun tinggal di wilayah Sekupang. Saya juga sudah menyerahkan surat domisili yang menunjukkan bahwa kami tinggal dekat dengan sekolah, tapi tetap tidak diterima,” kata salah satu orang tua, Andi.
Andi mengaku kecewa, lantaran merasa kebijakan zonasi yang seharusnya memudahkan malah menjadi penghalang bagi anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak di sekolah terdekat.
“Seharusnya sekolah mengakomodir siswa yang tinggal dekat dengan sekolah. Bukan permasalahan KK. KK itu bisa dimanipulasi,” kata dia.
Senada dengan Andi, Yanti warga Sekupang yang tinggal di Rusun BP Batam persis di depan SMAN 1 Batam juga tidak diterima masuk ke sekolah tersebut melalui jalur zonasi. Padahal, sekolah tersebut hanya dipisahkan pagar dan jalan.
“Saya sudah tinggal di rusun hampir dua tahun. Namun anak saya tidak bisa masuk ke SMAN 1 padahal jaraknya tak sampai 10 meter,” jelas dia.
Ia bahkan sudah melampirkan, surat-surat sebagai bukti bahwa dirinya memang tinggal di lokasi tersebut. Namun hasilnya tetap ditolak.
“Semua sudah dilampirkan tapi pihak sekolah menolak. Tapi anak-anak lainya yang tinggalnya jauh dari sekolah diterima. Harusnya pihak sekolah buka mata ini ada warganya yang tinggal dekat dengan sekolah harusnya kami dulu yang diakomodir,” kata dia.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, permasalahan PPDB jalur zonasi di Kota Batam memang kompleks. Menurut dia, seharusnya pihak sekolah mengakomodir peserta didik yang tinggal dekat dengan sekolah. Tidak hanya melihat dokumen KK yang bisa dimanipulasi.
“Harusnya bisa diterima semua yang dekat-dekat itu. Kalau dia tinggal di sana ya harus diterima. Sekolah harus cek turun langsung,” kata dia.
Jumaga menilai, pihak sekolah harus turun langsung menyeleksi peserta didik yang ingin masuk di sekolah dekat dengan wilayahnya. Ia tak ingin ada peserta didik yang tinggal dekat sekolah tapi harus sekolah jauh karena permasalahan Kartu Keluarga.
“Memang aturannya satu tahun KK itu berlaku. Tapi sekolah harus aktif untuk cek peserta didik yang tinggal dekat dengan sekolah. Kami akan dorong terus agak anak-anak itu bisa diterima dan harus sekolah,” kata dia.
Ia juga meminta kepada Dinas Pendidikan agar siswa-siswi yang tidak tertampung ini ditampung semua meskipun ada permasalahan ruang kelas.
“Carikan sekolah untuk anak-anak ini,” kata dia.
Anggota komisi IV DPRD Kepri Wirya Silalahi juga meminta, agar peserta didik yang tidak tertampung dapat diterima di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Menurut dia, surat keterangan tinggal (domisili) sudah cukup membuktikan bahwa peserta didik tinggal di dekat sekolah.
“Kalau benar-benar tinggal dekat sekolah kenapa ditolak. Harusnya sekolah menerima. Di cek,” kata dia.
Ia juga mengakui bahwa, ada beberapa wali murid yang nakal dengan memanipulasi KK. Namun begitu, pihak sekolah juga harus melihat siswa yang tinggal dekat dengan sekolah.
“Kalau tinggalnya tidak jauh. Dekat dengan sekolah ya diterima saja. Tidak perlu berpatokan dengan KK. Tapi ada memang orang tua yang menumpang KK atau baru mengurus KK. Tapi, kalau dia tinggal di sana ya harus diterima,” kata dia.
DPRD juga mendorong agar dinas pendidikan aktif melakukan sosialisasi persyaratan tentang PPDB kepada masyarakat. Sebab, masih banyak wali murid yang belum paham secara detail pendaftaran PPDB beserta dengan syaratnya.
“Seperti KK minimal setahun itu banyak wali murid belum tahu. Makanya KK yang baru diurus itu tidak diterima oleh sekolah,” kata dia.
Sementara itu SMAN 1 Batam hanya menerima 468 peserta didik dari jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi dan zonasi.
Ketua PPDB SMA N 1 Sekupang, Ida Royani mengatakan SMAN 1 Batam sudah menerima 370 peserta didik jalur zonasi dan sisanya jalur, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.
“Masih ada sisa di afirmasi dan prestasi sisanya jadi yang zonasi bisa masuk ke sana karena banyak sisanya,” kata dia.
SMAN 1 Batam masih membuka ruang pengaduan bagi orang tua yang tidak puas dengan hasil PPDB. “Tentu kami masih layani. Tapi untuk mengubah hasil. Kalau tidak ada arahan dari dinas atau atasan kami tidak bisa ubah juga,” kata dia.
Berdasarkan catatan Ida, yang paling banyak melakukan pengaduan adalah wali murid yang tidak dapat memasukkan anaknya melalui jalur zonasi karena permasalahan KK.
Kata dia, banyak wali murid yang mengaku, sudah tinggal lama di kawasan SMAN 1 Batam tapi tidak melalui pindah KK. Sementara kasus lainnya, wali murid baru mengurus KK. Sehingga secara aturan tidak masuk dalam kategori peserta didik yang bisa masuk ke dalam jalur zonasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









