Mahasiswa FH UNIBA mengunjungi Ombudsman Kepri. Mereka mempelajari pengawasan pelayanan publik dan batas kewenangan lembaga.
BATAM (gokepri) – Memahami hukum tidak cukup dengan membaca peraturan. Mahasiswa hukum perlu mengenali cara lembaga negara mengawasi pelayanan publik dan menangani laporan dugaan maladministrasi.
Mahasiswa semester V Fakultas Hukum Universitas Batam (UNIBA) mengunjungi Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Senin, 26 Oktober 2026. Kunjungan akademik yang dipimpin dosen pengampu, Agus Siagian, itu mempertemukan mahasiswa dengan praktik pengawasan pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau,Lagat Patar Paroha Siadari, menyambut rombongan mahasiswa. Kegiatan tersebut bertujuan memperluas pemahaman mahasiswa mengenai penegakan hukum dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga: Jasa Raharja dan UNIBA Bangun Budaya Keselamatan Berkendara
Melalui kunjungan ini, mahasiswa mengenal tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman RI. Lembaga tersebut menerima dan memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pembelajaran lapangan juga menghubungkan teori perkuliahan dengan praktik hukum dan administrasi pemerintahan. Mahasiswa dapat mengamati bagaimana lembaga negara menjalankan kewenangannya dalam pengawasan pelayanan publik.
Agus Siagian menempatkan kegiatan ini sebagai bagian dari pembentukan pola pikir mahasiswa yang kritis dan analitis. Ia juga mendorong calon sarjana hukum agar tanggap terhadap persoalan hukum di tengah masyarakat.
Pemahaman tersebut mencakup hubungan antara norma hukum, kewenangan pejabat publik, dan perlindungan hak masyarakat. Mahasiswa juga perlu mengenali mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Membedakan Maladministrasi dan Sengketa Perdata
Kunjungan ini juga berkaitan dengan kajian Hukum Asuransi dan hukum pelayanan publik. Salah satu hal penting ialah memahami batas kewenangan Ombudsman ketika menerima dan memeriksa laporan dugaan maladministrasi.
Mahasiswa perlu membedakan dugaan maladministrasi dari sengketa perdata atau perselisihan kontraktual. Persoalan tersebut memiliki mekanisme penyelesaian hukum tersendiri sesuai karakter sengketanya.
“Melalui kunjungan ini, diharapkan para mahasiswa tidak hanya memahami konsep hukum penataan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik secara teoritis, namun juga mampu melihat langsung bagaimana proses pengawasan serta penyelesaian aduan masyarakat dijalankan oleh lembaga negara seperti Ombudsman,” ujar Agus.
Pertemuan tersebut juga memperkuat komunikasi akademik antara perguruan tinggi dan lembaga pengawas pelayanan publik. Kerja sama semacam ini membuka ruang bagi mahasiswa untuk mengenal peran pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Lagat menekankan pentingnya peran mahasiswa hukum dalam mengawasi kualitas pelayanan publik. Ia berharap pengalaman tersebut mendorong mahasiswa lebih peduli terhadap persoalan pelayanan publik di daerah.
“Mahasiswa hukum memiliki peran krusial sebagai kontrol sosial. Diharapkan setelah kegiatan ini, adik-adik mahasiswa semakin kritis dan peduli terhadap kualitas pelayanan publik di daerah,” tutur Lagat.
Agus menilai sinergi perguruan tinggi dan lembaga negara penting untuk membentuk calon sarjana hukum yang berintegritas. Mahasiswa juga perlu mengembangkan kepekaan sosial, keberanian berpikir kritis, dan komitmen terhadap keadilan.
Menurut Agus, pembelajaran hukum perlu mencakup pemahaman tentang penerapan norma dan pelaksanaan kewenangan. Mahasiswa juga perlu memahami cara lembaga negara melindungi hak masyarakat dalam praktik pemerintahan.
Pengalaman di Ombudsman Kepri diharapkan memperluas perspektif hukum mahasiswa. Bekal tersebut menjadi bagian dari persiapan mereka menuju profesi hukum yang profesional dan berorientasi pada keadilan.
Baca Juga: Dosen Uniba Turun Langsung Bantu Korban Bencana Aceh Tamiang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







