UMK Bintan 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen Menjadi Rp4,2 Juta

UMK Bintan 2025
Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam salah satu kegiatan belum lama ini. Foto: Diskominfo Bintan

BINTAN (gokepri.com) – Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp4.207.726.

Angka ini naik dari UMK 2024 yang sebesar Rp3.950.950. Usulan ini telah disahkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas pengesahan tersebut.

HBRL

Baca Juga: Sekda Bintan Bahas Ketahanan Pangan di Temu Wicara Desa Numbing

“Alhamdulillah, sudah diantar dan disetujui. Bintan patuh terhadap amanat peraturan perundangan. Semoga kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan menambah produktivitas di Kabupaten Bintan,” ujar Roby, Sabtu 14 Desember 2024, dikutip dari laman resmi Pemkab Bintan.

Kenaikan UMK ini didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.

Prosesnya diawali dengan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan pada 9 Desember 2024, yang kemudian mengajukan rekomendasi ke Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Dewan Pengupahan Provinsi Kepri menyetujui usulan kenaikan sebesar 6,5 persen, sesuai amanat Permenaker. Selanjutnya, rekomendasi ini akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait