TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Sebanyak 910 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Kepri, Yeny Trisia Isabella, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk tenaga honorer yang tidak lulus seleksi atau tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK tahap I.
“Para honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu berasal dari berbagai bidang, termasuk tenaga kependidikan, tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru,” kata Yeny di Tanjungpinang, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Efisiensi Anggaran di Batam Capai Rp60 Miliar, Jefridin: Honorer Aman
Menurutnya, tenaga PPPK paruh waktu ini telah diusulkan ke pemerintah pusat agar bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu dalam seleksi berikutnya tanpa perlu mengikuti tes lagi, karena mereka sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Saat ini, PPPK paruh waktu tetap menjalankan tugas seperti biasa dengan upah yang sama seperti saat mereka masih berstatus honorer. Gaji mereka dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kini sudah ada surat edaran terbaru dari Kemendagri yang mengatur bahwa PPPK paruh waktu memiliki kode rekening khusus untuk penggajian sesuai bidang dan jabatan masing-masing,” tambahnya.
Yeny juga menyebutkan bahwa pada seleksi PPPK tahap I, sebanyak 3.403 tenaga honorer dinyatakan lulus. Sementara itu, seleksi tahap II yang sedang berlangsung diikuti oleh sekitar 1.520 peserta.
“Saat ini masih dalam tahap seleksi administrasi. Setelah itu, peserta akan mengikuti tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada April 2025,” ujarnya. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News