BATAM (gokepri) — Ketua DPRD Kepulauan Riau Iman Sutiawan menjadi sorotan setelah video dirinya mengendarai motor gede atau moge tanpa helm beredar luas di media sosial. Politikus Partai Gerindra itu tak rutin melaporkan harta kekayaannya.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan bersih Iman per 2024 tercatat Rp 1,44 miliar. Nilai tersebut meningkat dibanding laporan sebelumnya pada 2020 yang sebesar Rp 650,3 juta.
Laporan tertanggal 26 Juli 2024 itu disampaikan saat Iman mencalonkan diri sebagai anggota DPRD melalui Partai Gerindra. Dalam dokumen tersebut, total aset Iman tercatat Rp 2,38 miliar dengan utang Rp 938,1 juta.
Baca Juga: Iman Sutiawan: Jabatan Ex-Officio Kepala BP Batam Masih Diperlukan
Komponen aset terbesar masih berasal dari tanah dan bangunan di Kota Batam senilai Rp 1,015 miliar. Nilai itu tidak berubah dibanding laporan sebelumnya.
Pada sektor kendaraan, Iman melaporkan kepemilikan Toyota Fortuner tahun 2017 senilai Rp 380 juta dan sepeda motor Yamaha NMax tahun 2018 senilai Rp 20 juta. Total nilai kendaraan tercatat Rp 400 juta.
Ia juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp 152,3 juta. Sementara surat berharga maupun aset lain tidak tercantum dalam dokumen tersebut.
Kenaikan paling menonjol terdapat pada komponen kas dan setara kas. Pada laporan 2024, nilainya mencapai Rp 815 juta, meningkat dibanding laporan 2020 yang tercatat Rp 21 juta.
Jika ditelusuri, sebagian besar komposisi aset Iman relatif tidak berubah sejak laporan awal menjabat. Dalam laporan yang disampaikan pada 12 Mei 2020 saat menjabat Wakil Ketua III DPRD Batam, kekayaan bersihnya tercatat Rp 650,3 juta.
Komposisi aset pada periode itu meliputi tanah dan bangunan Rp 1,015 miliar, kendaraan Rp 400 juta, harta bergerak lainnya Rp 152,3 juta, serta kas Rp 21 juta. Nilai utangnya juga sama, yakni Rp 938,1 juta.
Data serupa muncul dalam laporan yang disampaikan pada 28 Mei 2019 saat Iman maju sebagai calon anggota DPRD. Kekayaan bersihnya saat itu juga tercatat Rp 650,3 juta.
Sementara dalam laporan awal menjabat yang disampaikan pada 4 April 2017, Iman melaporkan kekayaan bersih Rp 655,8 juta. Pada periode tersebut, kendaraan yang dilaporkan berupa Toyota Corolla Altis tahun 2014 senilai Rp 457,5 juta.
Dokumen LHKPN tahun 2017 memuat catatan “tidak lengkap” berdasarkan hasil verifikasi KPK tertanggal 15 Januari 2019. Adapun laporan 2019 dan 2020 berstatus lengkap setelah verifikasi administratif.
Berdasarkan penelusuran pada laman e-LHKPN KPK hingga Minggu (11/5/2026), belum terlihat laporan periodik tahun pelaporan 2025 atas nama Iman Sutiawan.
Flexing Moge Tanpa Helm
Sorotan terhadap Iman menguat setelah video dirinya mengendarai motor gede tanpa helm beredar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar pada Sabtu (9/5/2026), Iman terlihat mengendarai motor gede yang diduga Harley-Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF. Ia tampak mengenakan kemeja bermotif loreng, celana jins, topi hitam, dan kacamata hitam tanpa menggunakan helm.
“Hari ini kita main, sekali-kali refreshing,” kata Iman dalam video yang viral tersebut.
Berdasarkan rekaman video, Iman terlihat melintas dari kawasan Sekupang menuju Jalan Gajah Mada hingga Jembatan Sei Ladi di Kota Batam.
Motor Harley-Davidson FXDR merupakan salah satu lini cruiser performa tinggi yang diproduksi Harley-Davidson pada 2018–2020. Di pasar Indonesia, harga motor tersebut saat baru dipasarkan berkisar Rp 600 juta hingga Rp 700 juta, tergantung spesifikasi dan status impor. Sementara harga unit bekas di sejumlah platform jual beli otomotif masih berada pada kisaran Rp 450 juta hingga Rp 650 juta.
Video tersebut sempat diunggah melalui akun media sosial pribadi milik Iman sebelum kemudian tidak lagi terlihat.
Sorotan publik tertuju pada tidak digunakannya helm saat berkendara di jalan umum. Kewajiban penggunaan helm diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 106 ayat (8) UU tersebut menyatakan pengendara dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai pidana kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 291.
Video tersebut memicu beragam respons di media sosial. Sejumlah warganet menilai tindakan pejabat publik yang berkendara tanpa perlengkapan keselamatan berpotensi memberi contoh buruk bagi masyarakat.
Karier Politik
Iman Sutiawan dikenal sebagai politikus Partai Gerindra di Kepulauan Riau. Ia pernah menjabat anggota DPRD Kota Batam periode 2014–2019 dan kemudian menjadi Wakil Ketua III DPRD Batam.
Pada Pemilu 2019, Iman terpilih sebagai anggota DPRD Kepulauan Riau dari daerah pemilihan Kota Batam. Ia kemudian dipercaya menjadi Ketua DPRD Kepulauan Riau periode 2024–2029 setelah Partai Gerindra memperoleh kursi terbanyak di parlemen provinsi tersebut.
Di internal partai, Iman juga menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Kepulauan Riau. Namanya beberapa kali masuk dalam bursa kandidat Pilkada di Kepri, meski belum pernah maju sebagai calon kepala daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Iman Sutiawan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait video tersebut maupun sorotan terhadap laporan kekayaannya.
Baca Juga: Legislatif Paling Rendah Patuh LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu 31 Maret
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








