Waspadai Gelombang Tinggi di Laut Natuna

waspadai cuaca ekstrim di perairan Natuna dan Anambas
BMKG mengingatkan potensi terjadinya cuaca ekstrim di perairan Natuna. Foto: ANTARA

Natuna (gokepri.com) – Hasil pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gelombang sangat tinggi mencapai 6 berpotensi terjadi di Laut Natuna Utara. Warga diminta waspada, karena kondisi cuaca ekstrim masih berpotensi terjadi.

“Saat ini selain angin kencang, tinggi gelombang bisa mencapai 6 meter. Dan ombak di sekitar Kepulauan Natuna sangat besar. Masyarakat harus selalu waspada,” imbau Kepala Seksi (Kasi) Penanggulangan Bencana, Elkadar Lismana, Sabtu (2/1/2021) sebagaimana dilansir media.

Ia juga meminta masyarakat Natuna menghindari lokasi pesisir pantai untuk sementara waktu. “Hindari aktivitas di pesisir pantai dengan kondisi cuaca seperti ini,” kata Elkadar.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) pada 21 Desember 2020 menerbitkan Maklumat Pelayaran atas potensi tersebut. Maklumat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, KSOP, KSOP Khusus Batam, UPP serta Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar untuk melakukan pemantauan ulang (Up to date) kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id. Serta menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan kepada pengguna jasa serta memampangkannya di terminal-terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang,” kata Ahmad.

Ahmad menambahkan, apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penundaan ini sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar.

“Terhadap kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar dapat berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” jelasnya.

Selain itu, instruksi juga diberikan kepada operator kapal, khususnya Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB.

“Selama pelayaran di laut, saya menginstruksikan kepada Nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam. Dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log-Book. Bagi kapal-kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada Nahkoda diwajibkan untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” ungkap Ahmad.

Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, Ahmad menginstruksikan agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya. Serta melakukan pemantauan/pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

“Apabila terjadi kecelakaan kapal agar segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak di laut dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” jelas Ahmad. (wan)

Pos terkait