Wako Tanjungpinang Kantongi Dua Nama Calon Wawako dari Golkar dan Gerindra

Walikota Tanjungpinang Rahma

Jabatan Wakil Wali Kota (Wawako) Tanjungpinang tak kunjung terisi, sejak Rahma dilantik sebagai Wali Kota Tanjungpinang mengantikan Almarhum Syahrul. Kekosongan jabatan tersebut memicu pertanyaan dan perhatian masyarakat Tanjungpinang.

Menjawab pertanyaan publik, Wali Kota Tanjungpinang menjelaskan bahwa ia telah menerima dua nama calon wawako dari partai pengusung. Kedua nama calon wawako itu diajukan Partai Golkar dan Gerindra.

Namun, surat dimaksud diterima tanpa lampiran dokumen terkait proses pengusulan dari partai pengusung. Serta bukti terpenuhinya persyaratan calon wawako.

HBRL

Rahma menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang, khususnya pada pasal 7 mengenai persyaratan yang harus dipenuhi calon wakil wali kota.

Pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketetuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, dan 4 diatur dalam peraturan pemerintah dan adanya ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam 180 ayat 1 dan 2.

“Sepengetahuan saya sampai saat ini belum ada PP yang menjadi acuan. Atas dasar ini saya bersurat ke Mendagri pada 19 Februari 2021 lalu,” ujarnya, Senin (8/3/2021).

Menurut Rahma, surat yang ditujukan ke Mendagri memohon arahan dan petunjuk terkait peraturan pemerintah yang menjadi juklak dan juknis proses pengusulan dan pengangkatan calon wawako yang menjadi pedoman sebelum nama calon wawako diterima partai pengusung.

“Sehingga dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rahma.

Selanjutnya, kata Rahma, pihaknya akan menyampaikan ke DPRD Tanjungpinang untuk dipilih dalam rapat paripurna. “Saat ini saya masih menunggu petunjuk dari kementerian dalam negeri,” imbuhnya.

Koordinator Program Magister Administrasi Publik FISIP UMRAH, Adji Suradji Muhammad mengatakan, polemik terkait kekosongan wakil wali kota di Tanjungpinang memang cukup menyita waktu. Publik pun juga kosentrasi ke sana juga.

Baca juga: Ajukan Nama ke DPRD, Rahma Minta Calon Wawako Menemuinya

Namun, ada beberapa statemen yang perlu diluruskan bahwa proses pemilihan wakil wali kota untuk melanjutkan sisa masa jabatan ini memang tidak semudah seperti pencalonan di awal. Kalau pencalonan di awal itu relatif mudah dan boleh dikatakan persyaratannya pun tidak serumit seperti pemilihan sisa masa jabatan.

“Ini yang harus masyarakat pahami dan ketahui. Sehingga untuk melakukan proses pengisian wakil kepala daerah minimal alurnya sudah diatur sedemikian rupa, baik oleh UU nomor 10 tahun 2016 dan PP 12 tahun 2018,” katanya. (wan)

Pos terkait