Batam (gokepri) – Ribuan warga yang berasal dari masyarakat Melayu berunjuk rasa di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin pagi, 11 September 2023. Massa menuntut 16 kampung tua di Rempang dipertahankan.
Para pengunjuk rasa menggelar aksi sejak pukul 10.30. Massa dari kalangan masyarakat tidak hanya laki-laki, tetapi juga perempuan. Tidak hanya dari Batam, tapi dari beberapa daerah seperti Tanjungbalai Karimun, Riau hingga Jambi. Mereka memadati jalan bundaran di depan Kantor BP Batam, Batam Centre.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi menemui massa dan berdialog. Ia menanggapi tuntutan pada aksi kedua atas penolakan relokasi 16 titik kampung tua Pulau Rempang, Kota Batam.
Baca Juga: Walikota Batam Jamin Penangguhan Penahanan Delapan Warga Rempang yang Jadi Tersangka

Rudi mengajak perwakilan warga untuk bertemu pemerintah pusat dan menyampaikan sendiri tuntutan. Ia menyampaikan Rempang Eco-City masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023 sehingga kewenangannya ada di pemerintah pusat. “Sebelumnya di aksi lalu juga kami mengajak perwakilan warga Rempang untuk ikut kami bertemu langsung pemerintah pusat,” kata Rudi menanggapi tuntutan massa aksi, Senin (11/9/2023).
Rudi mengaku kewenangannya sebagai Kepala BP Batam hanya sebatas perpanjangan tangan pemerintah pusat. “Kami di sini tidak punya kewenangan, hanya sebatas perpanjangan tangan pemerintah pusat, jadi kami ajak perwakilan untuk menyampaikan langsung ke menteri, pemerintah pusat,” kata Rudi.
Warga Rempang dalam orasinya tetap menolak relokasi 16 kampung tua di Pulau Rempang. Selain itu, dalam sahut-sahutan dalam massa aksi, terdengar jelas menolak ajakan Rudi saat menanggapi tuntutan warga. “Kami tak mau, kalau mau kami semua warga ikut tanpa perwakilan,” sahut salah seorang warga.

Warga Rempang menyampaikan mereka menerima pengembangan dan investasi yang akan dilakukan di Pulau Rempang. Namun mereka menolak, relokasi yang akan dilakukan sebagai kawasan konsesi pengembangan Rempang Eco City. Mereka ingin kampung tua atau kampung adat di Rempang tetap dipertahankan.
Aksi kali ini diinisiasi Laskar Pembela Marwah Melayu. Semalam sebelumnya, Koordinator Aksi Aliansi Pemuda Melayu Dian Arpiandi menyatakan secara terbuka bahwa rencana aksi mereka batal karena ingin mengedepankan musyawarah dan menjaga kondusivitas.
Baca Juga: BP Batam Siapkan 3.000 Kaveling untuk Warga Rempang Terdampak Investasi
Laskar Pembela Marwah Melayu terdiri dari masyarakat Melayu dari Riau dan Jambi. “Ini kampung kami, jangan tindas kami. Warga Melayu Rempang sudah ada sebelum Indonesia merdeka,” kata salah satu warga, Said.
Massa menyampaikan lima tuntutan dalam aksi ini. Pertama, menolak penggusuran 16 kampung tua di Rempang Galang. Kedua, mendesak Polri membubarkan posko terpadu yang didirikan di Rempang.
Ketiga, menghentikan intimidasi dan kekerasan terhadap warga. Keempat, menuntut Presiden Joko Widodo membatalkan penggusuran 16 kampung tua, serta mencopot Muhammad Rudi sebagai kepala BP Batam, kelima, membebaskan warga Rempang Galang yang ditahan tanpa syarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro, Muhammad Ravi








