BINTAN (gokepri.com) – UMK Bintan 2023 sebesar Rp3.848.894 sesuai usulan Bupati Roby Kurniawan. Besaran upah minimum ini naik Rp300.180 atau 8,23 persen dari UMK 2022.
Upah minimum Bintan tahun ini sebesar Rp3.648.714. “Sudah saya tanda tangani dan diusulkan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad,” kata Bupati Bintan Roby Kurniawan di Bintan, Jumat 2 Desember 2022.
Roby menyebut usulan kenaikan nilai UMK 2023 tersebut berdasarkan rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan pada Rabu 30 November 2022.
Baca Juga: Upah Minimum Batam 2023, Rekomendasi Walikota Rp4,5 Juta
Dalam rapat itu, katanya, ada dua usulan kenaikan UMK 2023, yakni sebesar 8,23 persen dan 7,27 persen atau Rp265.255, yaitu dari Rp3.648.714 pada tahun 2022 menjadi Rp3.913.938 untuk tahun 2023. “Namun, akhirnya diputuskan naik 8,23 persen atau sebesar Rp300.180 untuk UMK tahun depan,” ujar Roby.
Ia mengatakan usulan kenaikan UMK tersebut sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023, dengan melihat kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di kabupaten ini.
Selain itu, juga mempertimbangkan bahwa UMK Bintan sejak tiga tahun terakhir tidak pernah mengalami kenaikan. “Usulan UMK Bintan 2023 tinggal menunggu disahkan Pak Gubernur saja,” ujar Roby.
Ia berharap usulan besaran UMK Bintan tahun depan sebesar Rp3,95 juta dapat diterima oleh pihak perusahaan/pengusaha maupun serikat pekerja guna menjaga iklim dunia usaha tetap aman dan kondusif.
Sebagai gambaran, Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum 2023. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Karena ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang. Untuk upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022. Sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









