Uang Rp1,1 Miliar Warga Anambas Raib Ditipu, Pelaku Ditangkap di Pontianak

penipuan di anambas
Tim Jatanras Polres Anambas membekuk pelaku penipuan, AS, 28 tahun, 5 Juni. Foto: istimewa

Anambas (gokepri) – Tim Jatanras Polres Kepulauan Anambas membekuk pelaku penipuan berinisial AS, 28 tahun, yang selama 2018-2024 beraksi di Jalan Pelantar Serkah, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan. Jumlah uang masuk dari korban ke rekening pelaku hingga Rp1,12 miliar.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Pontianak, Kalimantan Barat. Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian menjelaskan penangkapan pelaku berlangsung pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 18:00 WIB.

Baca Juga:

Tim Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang dipimpin oleh Aipda H Sembiring bekerjasama dengan Tim Resmob Polda Kalimantan Barat menjemput paksa pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kompek Jamrud Karya Jalan Karya, RT 109 RW 18, Pal IX, Pontianak Kalimantan Barat.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk pemeriksaan dan pengembangan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk lainnya, pada hari Sabtu (8 Juni) pelaku diterbangkan ke Batam dan ditipkan ke Polsek Sei Beduk Polresta Barelang di Batam,” jelas Iptu Rio Ardian.

Pada 11 Juni 2024, pelaku dibawa menuju Polres Kepulauan Anambas dengan menggunakan kapal laut. Kasat Reskrim menjelaskan pelaku menipu korban dengan modus usaha ikan, lobster, dan kelapa sawit. Pelaku mengiming-imingi korban untuk memberikan modal usaha dengan janji keuntungan dibagi dua. Namun, hal tersebut hanyalah akal-akalan belaka untuk mendapatkan uang korban.

“Kerugian yang telah dialami korban mencapai Rp1.125.673.000 (Rp1,12 miliar) dengan beberapa kali pengiriman melalui transfer ke berbagai rekening yang diberikan oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim.

Pengiriman uang pertama terjadi sekitar akhir tahun 2018. Lorban mentransfer uang ke rekening pelaku dengan jumlah Rp300.000.000. Seiring berjalannya waktu, korban tidak juga menerima hasil kerja sama usaha yang dijanjikan oleh pelaku. Pada 2021, nomor HP pelaku tidak dapat dihubungi kembali.

Pada 2022, pelaku menghubungi korban dan menjelaskan dia sedang ada masalah di Kalimantan dan menjalani hukuman penjara. Pelaku kemudian membujuk korban kembali dan menjelaskan dia sudah bebas dan memiliki usaha yang cukup berhasil. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang yang telah dia gunakan sebelumnya beserta keuntungannya.

Korban pun kembali percaya dan pada 2022 hingga 2023, korban memberikan lagi modal usaha kepada pelaku dengan mentransfer ke beberapa rekening berbeda dengan total pengiriman sebesar Rp825.673.000. Hingga total uang yang disetorkan kepada pelaku lebih kurang Rp1.125.673.000.

“Setelah beberapa bulan menunggu hasil, pelaku kembali tidak bisa dihubungi. Merasa ditipu, akhirnya korban membuat laporan ke pihak berwajib,” ucap Raja Vindho, Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas. Pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Penulis: Wisnu Een

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait