LINGGA (gokepri.com) – Inspektorat Kabupaten Lingga bersama Tim Saber Pungli mengadakan sosialisasi penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Kegiatan ini dilangsungkan di ruang rapat Kantor Bupati Lingga, Jumat 1 November 2024, sebagai upaya proaktif mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Ketua Tim Saber Pungli yang juga Wakapolres Lingga, Kompol Andi Sutrisno memimpin jalannya sosialisasi. Sutrisno menekankan pentingnya memastikan tidak ada pungutan liar dalam setiap tahap proses penerimaan ASN dan PPPK.
Baca Juga: Polres Lingga Gelar FGD Bersama Pers untuk Ciptakan Pilkada Damai
“Pungli adalah pungutan yang tidak sah, baik dalam proses administrasi maupun pengurusan dokumen lainnya. Kami berharap masyarakat dan aparatur sipil negara memahami pentingnya mencegah praktik ini,” ujar Sutrisno.
Ia menjelaskan, dasar hukum pembentukan Tim Saber Pungli antara lain Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli, yang memberi tim wewenang penuh mengawasi dan memberantas pungutan liar di sektor pelayanan publik.
“Juga didukung oleh Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 977/556 serta Instruksi Mendagri Nomor 180/3935. Semua ini memastikan pengawasan ketat di berbagai tingkat pemerintahan,” tambahnya.
Sutrisno mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif melaporkan setiap praktik pungli yang ditemui.
“Jika ada pungutan liar, segera laporkan. Kerja sama kita penting demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai pemerintah daerah dan masyarakat semakin paham pentingnya proses rekrutmen yang transparan dan bersih, serta bersatu melawan pungli untuk menciptakan birokrasi yang jujur di Kabupaten Lingga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News