Tanjungpinang (gokepri.com) – Ormas Kerukunan Pemuda Karimun (KPK) minta mencabut atau membatalkan Surat Keputusan Gubernur Kepri no:348/1G.13/DPMPTSP/VIII/2023 tentang Perpanjangan Kedua Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Pasir Laut atas nama Edy Anwar.
Permintaan pencabutan atau pembatalan izin oleh Ormas KPK tersebut tertuang dalam surat dengan nomor: 017/KPK.perm/V/2024 pada 6 Mei 2024.
Bahkan, surat tersebut diantarkan langsung Ketua Ormas KPK, Mardana Surya Karma ke Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Senin 6 Mei 2024. Surat itu diserahkan ke Bagian Umum Sekretariat Pemprov Kepri.
Ada empat poin penting yang disampaikan Mardana Surya Karma dalam surat itu yakni, IPR Edy Anwar tidak melengkapi segala kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan SK Gubernur Kepri no:348/1G.13/DPMPTSP/VIII/2023, namun tetap saja berani melakukan aktivitas produksi penambangan pasir laut dan sudah berjalan sekitar 6 bulan.
“Dengan ini jelas IPR Edy Anwar telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap pria yang akrab disapa Surya ini.

Bahkan, IPR Edy Anwar sudah pernah diberikan peringatan secara langsung oleh Dinas ESDM Kepri untuk memberhentikan segala aktivitas produksi pertambangan pasir laut sejak Oktober 2023, namun pihak IPR Edy Anwar tetap tidak peduli dan membandel.
“Kami menganggap bahwa pihak IPR Edy Anwar tidak menghormati pemerintah selaku pemberi izin, sehingga dapat menjatuhkan wibawa pemerintah dan kami selaku masyarakat tidak terima terhadap perlakuan tersebut karena ditakutkan dapat menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat dalam memandang pemerintah,” ungkapnya.
Kemudian, kata Surya, saat ini IPR Edy Anwar sedang menghadapi permasalahan hukum yang ditangani Polda Kepri terkait adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin atau belum melengkapi izin.
“Bahkan, beberapa waktu lalu Ditpolairud Polda Kepri telah dilakukan penangkapan kapal yang dipakai oleh pihak IPR Edy Anwar untuk melakukan aktivitas produksi pertambangan pasir laut di perairan Karimun,” jelasnya.
Selain melayangkan surat ke Gubernur Kepri, Ormas KPK juga melaporkan kasus penambangan secara ilegal yang dilakukan IPR Edy Anwar tersebut kepada Dinas ESDM Kepri dan juga Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri.
Bahkan, Surya yang didampingi beberapa rekannya diterima pihak ESDM Kepri melalui Analis Kebijakan Bidang Pertambangan, Reza Muzzamil Jufri dan Analis Kebijakan Bidang Pengawasan, Niko Dharmawan di kantornya.
Kata Reza, IPR Edy Anwar memang belum memiliki sejumlah instrumen perizinan untuk dapat melaksanakan aktivitas penambangan pasir laut seperti, belum adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, IPR Edy Anwar juga belum mengantongi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan terakhir pengacuan Kepala Teknik Tambang (KTT) masih menyangkut di Minerba.
Menurut dia, proses teknokrasi perizinan tambang tidak semuanya dikeluarkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral saja melainkan juga kantor lainnya seperti KKP, KLHK dan juga Minerba.
“Seperti yang dialami IPR Edy Anwar mereka masih belum memiliki PKKPRL di KKP, kemudian KLHS yang sekarang macet di KLHK dan pengajuan KTT Edy Anwar masih menyangkut di Minerba,” jelas Reza.
Kata Reza, dengan belum mengantongi sejumlah instrumen tersebut menjadikan situasi atau legilatas penambangan IPR Edy Anwar semakin lebih rumit.
“Kendati masih banyak perizinan yang nyangkut, namun IPR Edy Anwar ini tak sabar untuk bekerja. Mereka telah kami lakukan pembinaan, malah justru kami yang dilaporkan kemana-mana seperti ke Polda dan Ombudsman,” sesal Reza.
Reza dan Niko merasa tak habis fikir dengan pelaporan Dinas ESDM Kepri yang dilakukan IPR Edy Anwar ke Polda dan juga Ombudsman Kepri tersebut.

“Ini kan persoalan bapak dan anak. Urusan pembinaan. Kenapa kami dilaporkan, kan aneh. Pemerintah Provinsi yang memberi izin kok malah kami pula yang dilaporkan,” terangnya.
Niko Dharmawan dalam kesempatan itu menjelaskan, terkait belum adanya kelengkapan izin yang dikantongi IPR Edy Anwar, maka pihaknya telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas penambangan oleh IPR Edy Anwar di perairan Karimun pada Oktober 2023 silam.
Surat tersebut sudah dikirimkan kepada IPR Edy Anwar dengan tembusan kepada sejumlah institusi termasuk Bupati Karimun dan juga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun.
“Bahkan, kami turun langsung ke perairan Karimun untuk melakukan pengawasan terkait aktivitas penambangan di sana pada Januari 2024 lalu dan menyampaikan kepada Edy Anwar selaku pemilik IPR,” terang Niko.
Reza bahkan Niko menyambut baik laporan tertulis yang disampaikan Ormas KPK kepada Dinas ESDM Kepri, laporan tertulis tertulis tentu akan menjadi atensi pihaknya. Apalagi, Dinas ESDM Kepri sudah pernah mengeluarkan surat penghentian aktivitas tambang kepada IPR Edy Anwar.
“Intinya, kami sangat berterima kasih atas laporan resmi ini. Tentu saja, laporan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra









