Tak Ada Pilihan Lain, Gaji Guru Honorer Harus Menunggu Kemendagri

Gaji guru honorer di Kepri
Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung. Foto: istimewa

Batam (Gokepri.com) – Dinas Pendidikan Kepri tak punya pilihan lain selain mengalokasikan anggaran gaji guru honorer paruh kedua 2022 lewat APBD Perubahan sehingga sampai membuat pembayaran menunggak.

Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung mengungkapkan pembayaran gaji Pegawai Tenaga Kependidikan non ASN atau honorer terpaksa harus menunggu persetujuan APBD Perubahan yang sudah sampai di Kementerian Dalam Negeri.

Pembayaran gaji guru ini tertunda karena pos anggarannya dimasukkan pada APBD 2021 oleh kepala dinas pendidikan sebelumnya, Muhammad Dali. Sudah begitu, anggarannya hanya dialokasi selama enam bulan.

Andi Agung menekankan sistem penganggaran itu justru memberatkan guru honorer. Sementara, Andi Agung baru menjabat kepala dinas pendidikan pada Februari 2022 atau setelah tahun anggaran 2022 berjalan.

“Apapun ceritanya tak bisa diapa-apakan karena sudah terekam di sistem informasi pemerintah daerah. Itu permasalahannya,” kata Andi saat dihubungi Jumat 7 Oktober 2022.

Kendati demikian, Andi memastikan Dinas Pendidikan akan membayar semua hak PTK Non ASN 2022 di lingkup Pemprov Kepri. “Pembayaran tetap setelah review anggaran, setelah itu baru kami bayarkan,” ujar dia.

Andi Agung kemudian menyatakan mulai 2013 penganggaran gaji guru honorer akan dihitung selama satu tahun tak lagi per enam bulan. “Kami perbaiki. Penganggaran sudah kami susun untuk tahun depan,” tegas dia.

Ia meminta PTK Non ASN di Kepri tak perlu khawatir, karena pihaknya sudah menganggarkan dana sebesar Rp28 miliar untuk pembayaran gaji PTK Non ASN sisa bulan Agustus hingga Desember 2022.

Ia menyebutkan awalnya anggaran gaji PTK Non ASN 2022 di lingkup Pemprov Kepri hanya dianggarkan selama 6 bulan, yaitu periode Januari-Juli 2022. Menurutnya kebijakan tersebut diambil oleh Plt Kadisdik Kepri sebelumnya.

“Makanya terjadi keterlambatan pembayaran gaji PTK Non ASN terhitung sejak Agustus hingga September 2022,” ucapnya.

Total PTK Non ASN di Kepri sebanyak 2.952 orang, meliputi guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK/SLB. Mereka memperoleh gaji sekitar Rp2,4 juta per bulan.

Disdik Kepri kini tengah fokus menyelesaikan perpanjangan kontrak PTK Non ASN.

“Pak Gubernur Ansar Ahmad juga sudah mengingatkan agar gaji PTK Non ASN jadi prioritas pemerintah daerah di tahun depan,” kata Andi Agung menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait