Gaji Dua Bulan Guru Honorer di Kepri Cair 2 Oktober

Link and match SMKN 2 Batam
Siswa jurusan perhotelan di SMKN 2 Batam melakukan praktik. (foto: gokepri/Aat)

Tanjungpinang (gokepri.com) – Dinas Pendidikan Provinsi Kepri memastikan gaji ribuan guru non ASN cair 2 Oktober 2022. Gaji ini untuk periode Agustus dan September.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kadisdik Kepri) Andi Agung menyampaikan, pihaknya sudah menganggarkan Rp28 miliar untuk pembayaran gaji 2.952 Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN sisa bulan Agustus hingga Desember 2022. “Sudah dianggarkan dan disetujui melalui APBD Perubahan tahun 2022,” kata Andi Agung di Tanjungpinang, Sabtu 1 Oktober 2022.

Ia menyebutkan, awalnya anggaran gaji PTK Non ASN 2022 di lingkup Pemprov Kepri hanya dianggarkan selama 6 bulan, yaitu periode Januari-Juli 2022. Menurutnya kebijakan tersebut diambil oleh Plt Kadisdik Kepri sebelumnya. “Sementara saya baru menjabat Kadisdik pada Februari 2022 atau setelah APBD Murni 2022 disahkan,” ujar dia.

HBRL

Oleh karena itu, kata dia, terjadi keterlambatan pembayaran gaji PTK Non ASN untuk dua bulan terakhir, yakni Agustus dan September 2022. Dengan disahkannya APBD Perubahan Kepri 2022, Jumat (30/9). Mantan Kadisdik Kota Batam itu memastikan gaji ribuan PTK Non ASN sudah masuk ke masing-masing rekening penerima pada Selasa, 2 Oktober 2022. “Untuk selanjutnya sampai akhir tahun, penggajian PTK Non ASN kembali normal,” ucapnya.

Andi Agung menambahkan, pihaknya berkomitmen mulai tahun 2023 anggaran gaji PTK Non ASN akan dianggarkan untuk setahun penuh. PTK Non ASN meliputi tenaga guru dan kependidikan di tingkat SMA/SMK/SLB itu memperoleh gaji masing-masing sekitar Rp2,4 juta. Saat ini, lanjut dia, Disdik Kepri tengah fokus menyiapkan perpanjangan kontrak PTK Non ASN dan ditargetkan selesai ditandatangani akhir tahun 2022.

“Pak Gubernur Ansar Ahmad juga sudah mengingatkan supaya gaji PTK Non ASN jadi prioritas pemerintah daerah,” katanya menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait