Disorot DPR karena Telat Berbulan-Bulan, Ini Besaran Gaji PPPK

SK PPPK Guru
Walikota Batam Muhammad Rudi foto bersama 653 guru usai penyerahan SK PPPK guru tahan dua di Dataran Engku Putri, Batam Center, Senin 25 April 2022. (Foto: Diskominfo Kota Batam)

Batam (gokepri.com) – Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sorotan di tengah masayarakat. Hal ini bermula dari beredarnya video dari anggota Komisi X DPR RI Anita Jacob Gah yang mengutarakan pendapatnya kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Anita mengatakan bahwa Nadiem harus bertanggung jawab dan bertindak tegas mengurusi penggajian PPPK yang telat dibayarkan selama berbulan-bulan.

“Sampai hari ini, Pak, masih banyak guru-guru yang menangis. Kapan kami terima gaji? Kami makan apa ini?!” ungkap Anita, dikutip dari video yang viral di media sosial.

HBRL

Menurut dia, masih banyak guru yang telah lulus tes PPPK namun tak kunjung diangkat. Akibatnya banyak dari mereka yang akhirnya bermasalah dengan gaji.

Di sisi lain, puluhan guru PPPK di Bandar Lampung melakukan protes kepada pemerintah lantaran gajinya tak dibayarkan selama 9 bulan.

Hal ini pun sampai menyita perhatian Hotman Paris yang turut ikut menemui para guru tersebut untuk mendapat keadilan.

Sebagaimana diketahui, PPPK digaji oleh negara sama seperti pegawai negeri sipil (PNS). Namun ada hal yang pembeda.

Sistem penggajian PPPK terbagi menjadi dua yakni diambil dari APBN dan APBD, tergantung dari instansi mana pegawai tersebut diangkat.

Berikut besaran gaji PPPK per bulan berdasarkan golongannya:

Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794-900 – Rp2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Candra Gunawan

Pos terkait