Jakarta (gokepri) – Pemerintah akan memberikan insentif fiskal serta merevisi syarat stimulus pembelian kendaraaan listrik guna mempercepat adopsi electric vehicle (EV) di dalam negeri.
“Tadi kita sudah membahas agar bagaimana caranya kita bisa kompetitif dengan negara-negara lain, seperti di Thailand, kemudian Malaysia. Karena kalau tidak kita segera membahas ini, maka pasti kita akan melakukan ketertinggalan dari negara-negara tetangga kita,” ujar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalila di Istana Kepresidenan, selepas ratas bersama Presiden Joko Widodo di Istana, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (31/7/2023).
Untuk memacu investasi EV di dalam negeri, Bahlil mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah komprehensif baik dari segi regulasi maupun intensif, termasuk mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) yang bakal diberikan sebesar 0% untuk mobil listrik completely built up (CBU) impor.
“Alhamdulillah tadi kita sudah memutuskan dalam rangka percepatan pembangunan investasi di mobil listrik. Sekarang kan yang sudah terjadi adalah Hyundai, yang sudah beroperasi, akan ke depan akan masuk BYD sama Wuling serta beberapa pabrik mobil lain lagi,” ungkap Bahlil.
Pada kesempatan yang sama, Bahlil juga mengatakan pemerintah akan memangkas sejumlah prosedur untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh kendaraan listrik.
“Dipangkas dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bisa memperoleh motor listrik,” tuturnya. Dia tidak mengelaborasi syarat apa saja yang akan dipermudah untuk insentif pembelian kendaran listrik itu. Namun, sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Pahala Nugraha Mansury menilai kriteria penerima insentif pembelian kendaraan listrik perlu ditinjau kembali lantaran terlalu merepotkan konsumen.
Menurut Pahala, selama ini masih banyak ‘persyaratan’ yang membatasi pembeli kendaraan listrik dalam skema insentif kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) tersebut.
“Padahal subsidi yang selama ini diberikan untuk BBM [bahan bakar minyak] tidak ada persyaratan itu. Dengan demikian, diperlukan kebijakan yang bisa mendorong masyarakat [untuk memanfaatkan insentif tersebut], sehingga bisa penggunaan kendaraan berbasis listrik bisa lebih didorong,” katanya di sela EBTKE Conex 2023, Kamis (13/7/2023).
Sekadar catatan, insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Pahala menambahkan penggunaan sepeda motor listrik masih sangat sedikit meski pemerintah telah mengguyur insentif yang tidak sedikit. Infrastruktur pendukung kendaraan listrik pun masih belum optimal.
Sejauh ini baru ada 632 stasiun pengisian ulang kendaraan listrik (SPKLU) yang dioperasikan oleh PT PLN (Persero) dan 1.184 stasiun penukaran baterai kendaraan listrik yang sudah beroperasi.
“Dengan jumlah populasi motor listrik yang baru 12.000, artinya setiap battery swapping station hanya digunakan 10 motor,” ujarnya. Berdasarkan kalkulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah berpotensi menghemat anggaran senilai Rp32,7 miliar per tahun dengan digelontorkannya program insentif kendaraan listrik.
Tidak hanya itu, program insentif KBLBB diyakini akan mengerek permintaan listrik sebanyak 15,32 GW dan diharapkan dapat membantu mengurai isu kelebihan pasokan listrik yang selama ini diderita negara.
Insentif pembelian KBLBB ditujukan untuk 200.000 unit sepeda motor listrik sampai dengan Desember 2023. Nilainya adalah Rp7 juta per unit, dengan syarat kendaraan tersebut diproduksi di Indonesia dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%. Produsen motor listrik juga dilarang menaikkan harga jual sampai masa pemberian bantuan usai.
Untuk syarat pembelian EV yang ‘disubsidi’, konsumen dengan 1 NIK tidak dapat membeli sebanyak dua kali atau lebih. Insentif motor listrik diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya penerima KUR BPUM pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Sementara itu, insentif keringanan pajak untuk mobil listrik disiapkan bagi 35.900 unit sampai dengan Desember tahun ini, sedangkan bus listrik sebanyak 138 unit. Kebijakan-kebijakan tersebut akan dilanjutkan kembali pada 2024.
Baca Juga: Mobil Listrik Motif Batik Kerja Sama Indonesia-Korea Segera Diluncurkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









