SINGAPURA (gokepri) — Singapura memperketat perlindungan pekerja luar ruang menghadapi risiko cuaca panas. Mulai 1 Desember 2026, perusahaan wajib menyediakan air minum dingin, pakaian yang sesuai iklim panas, perlengkapan pendinginan darurat, serta pelatihan untuk pekerja yang terpapar suhu tinggi.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) mengumumkan perubahan tersebut pada Jumat (28/8). Empat ketentuan yang sebelumnya berupa rekomendasi dalam kerangka pengelolaan stres panas akan berubah menjadi kewajiban.
Aturan itu berlaku bagi seluruh pekerjaan luar ruang, tanpa bergantung pada tingkat wet bulb globe temperature (WBGT), yakni ukuran yang digunakan untuk menilai tekanan panas terhadap tubuh dengan memperhitungkan suhu, kelembapan, radiasi panas, dan pergerakan udara.
Baca Juga: Ekspor Ikan Batam Masih Bergantung Pasar Singapura
Perusahaan nantinya wajib menyediakan program pelatihan mengenai stres panas bagi pekerja yang terpapar suhu tinggi. Air minum dingin juga harus tersedia di dekat area kerja agar pekerja dapat lebih mudah menjaga hidrasi.
Untuk kondisi darurat, perusahaan harus menyiapkan air dingin, ice pack, atau semprotan air. Pekerja juga harus mendapat pakaian yang sesuai untuk kondisi panas, seperti pakaian longgar, memiliki sirkulasi udara baik, atau berbahan yang mampu menyerap dan menguapkan kelembapan.
Empat kewajiban tersebut melengkapi aturan yang sudah berlaku. Pekerja luar ruang tetap harus menjalani aklimatisasi terhadap panas, sementara pemberi kerja wajib memantau WBGT setiap jam, menyediakan waktu untuk rehidrasi dan istirahat di tempat teduh, serta memiliki prosedur tanggap darurat dan pelaporan.
Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan dapat menghadapi tindakan penegakan hukum, termasuk perintah penghentian pekerjaan dan denda.
Mulai 1 Desember, MOM juga merekomendasikan penyediaan tempat istirahat teduh bagi pekerja luar ruang. Tempat tersebut diharapkan memiliki ventilasi serta insulasi yang baik atau dilengkapi sistem pendinginan.
Menteri Negara untuk Tenaga Kerja Dinesh Vasu Dash mengatakan perusahaan perlu mengambil langkah pencegahan untuk melindungi pekerja dari risiko panas.
“Langkah ini memperjelas harapan bagi pemberi kerja sekaligus memperkuat perlindungan pekerja,” kata Dinesh, dikutip dari Channel News Asia.
Menurut dia, pengelolaan stres panas tidak hanya berkaitan dengan kesehatan pekerja. Kondisi kerja yang lebih aman juga dapat mengurangi waktu kerja yang hilang, menjaga produktivitas, dan mendukung keberlangsungan bisnis.
MOM memberi waktu tiga bulan kepada perusahaan untuk meninjau praktik kerja masing-masing sebelum aturan baru berlaku. Pemerintah juga mengembangkan ketentuan tersebut bersama Singapore National Employers Federation, National Trades Union Congress, pelaku industri, dan sejumlah lembaga pemerintah.
Empat ketentuan yang kini diwajibkan tersebut sebelumnya masuk dalam kerangka pengelolaan stres panas sebagai rekomendasi pada 2024. Perubahan status menjadi kewajiban dilakukan dua tahun setelah rekomendasi itu diterapkan.
Dinesh mengatakan waktu penerapan aturan baru disiapkan agar langkah perlindungan tersebut sudah berjalan sebelum periode cuaca panas berikutnya yang diperkirakan mulai Mei 2027.
Selain suhu tinggi, Singapura juga memantau potensi kabut asap (haze) akibat meningkatnya aktivitas titik panas di kawasan regional. Pemerintah menyatakan sejauh ini belum melihat peningkatan signifikan kondisi tersebut.
Jika cuaca panas dan kabut asap terjadi bersamaan, MOM akan kembali menilai kondisi kerja dan dapat meminta penyesuaian waktu istirahat apabila suhu serta tingkat kabut asap mencapai kondisi yang membahayakan pekerja.
“Kesehatan dan keselamatan pekerja harus menjadi pusat dari semua yang kita lakukan,” kata Dinesh. CHANNEL NEWS ASIA
Baca Juga: Cuaca Makin Kering, Warga Kepri Diminta Waspadai Heat Stroke
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









