Sindikat Curanmor di Batam Digerebek, Telah Beraksi di 30 Lokasi

sindikat curanmor di batam
Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri menangkap 5 pelaku curanmor di Batam. Foto: Humas Polda Kepri.

BATAM (gokepri.com) – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam digerebek polisi. Basecamp mereka diobrak-abrik, 5 terduga pelaku ditangkap. Kelima pelaku itu berinisial YP Alias O, VO Alias V, SH Alias S, AR Alias J dan ET Alias E.

Mereka ditangkap tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengungkapkan kronologi penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat pada 18 Januari 2023.

HBRL

Dalam laporan itu disebutkan pada Minggu 15 Januari 2023 sekira pukul 02.00 WIB pelapor memarkirkan sepeda motornya di parkiran Maritim Square, Kelurahan Sei Jodoh, Batuampar, Kota Batam dalam keadaan terkunci stang.

“Kemudian sekira pukul 04.17 WIB setelah kembali ke parkiran, sepeda motornya sudah raib,” kata Robby, Selasa 21 Februari 2023 dalam konferensi pers di Polda Kepri.

Kemudian pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan yang diduga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor di Batam.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri menuju ke lokasi terduga di daerah Ruli Baloi Kolam,” kata Robby.

Rumah tersebut ternyata menjadi basecamp sindikat tersebut. Sepeda motor hasil curian dikumpulkan di basecamp tersebut.

Sampai di lokasi, polisi langsung menangkap 5 orang terduga pelaku yang masuk dalam sindikat jaringan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Batam.

“Modus para pelaku dalam melakukan pencurian dengan mematahkan kunci stang menggunakan kaki dan menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak,” kata Robby.

Para pelaku telah melakukan aksi pencurian di lebih dari 30 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Batam.

Mereka beraksi pada saat malam hari menjelang subuh di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 unit motor dengan berbagai merk, 7 unit HP dengan berbagai merk, 1 gunting warna hitam, 1 gunting warna orange, 1 pisau dengan gagang warna coklat dan 1 set onderdil motor yang sudah dibongkar,” kata Robby.

Kelima terduga pelaku itu dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun  atau denda paling banyak Rp60 juta.

Baca Juga: Patahkan Kunci Stang Pakai Kaki, Polisi Ciduk 2 Spesialis Curanmor di Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait