Batam (gokepri.com) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap 2 spesialis pencurian kendaran bermotor (curanmor).
Kedua pelaku itu adalah DK (21) dan AIS (22). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kapolresta Barelang Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, kedua pelaku beraksi di lokasi yang mayoritas adalah kos-kosan. Ketika sudah mendapatkan target mereka pun langsung mematahkan kunci stang menggunakan kaki.
“Langsung dipatahkan pakai kaki. Caranya dengan menendang stang motor ke arah kanan dan setelah terbuka langsung di bawa lari,” kata Nugroho, Senin 25 April 2022.
Katanya, kedua pelaku itu sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali di lokasi berbeda.
Dari tangan pelaku turut diamanjan 5 unit sepeda motor. Yakni 4 unit motor Honda Beat, dan 1 Unit Yamaha Mio J.
“Atas perbuatannya pelaku kita berat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” katanya.
Akibat kejadian ini, pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan jelang lebaran. Sebab tindak pidana pencurian semakin meningkat dan apabila ada masyarakat yang kehilangan motor bisa langsung mengecek ke Polresta Barelang.
“Mungkin ada barang bukti yang kami amankan,” kata dia.
Penulis: Engesti







